Sanana, Reportmalut.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kepulauan Sula menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepulauan Sula pada Rabu (26/2/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap putusan hakim terkait sengketa tanah di Desa Bega, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula.
Dalam orasinya, salah satu massa aksi, Iksan Umasugi, menilai bahwa putusan PN Sanana yang tertuang dalam surat nomor: 3/pdt.G/2024/PN Sanana tertanggal 5 Desember 2024 tidak mencerminkan fakta yang ada. Menurutnya, hakim hanya berpatokan pada surat waris yang dimiliki penggugat, M. Saleh Buamona, yang diterbitkan pada tahun 2023.
"PN Sanana hanya menggunakan surat waris dari penggugat sebagai dasar keputusan, padahal surat waris dari tergugat, Arfan Kemhai dan Julfan Fatmona, yang diterbitkan pada tahun 2002 dan 2014, serta surat keterangan ahli waris dari Kementerian Agama, tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim," ujar Iksan.
Iksan juga menyoroti bahwa fakta-fakta yang disampaikan oleh saksi dari pihak tergugat dalam persidangan tidak dimasukkan dalam berita acara oleh hakim. Selain itu, dalam sidang lapangan, hakim tidak melakukan pengukuran tanah secara langsung.
"Hakim tidak melakukan pengukuran untuk memastikan apakah tanah tersebut benar-benar memiliki luas 150 x 130 meter persegi atau tidak. Keputusan hanya didasarkan pada dalil penggugat," tambahnya.
Sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap putusan PN Sanana, PMII Kepulauan Sula dengan tegas menolak hasil keputusan tersebut dan siap mengajukan kasasi dalam waktu dekat.
"Kami akan menggandeng pihak tergugat untuk memasukkan kasasi ke tingkat lebih tinggi," tegas Iksan. (Laporan: Noah, Reportmalut.com)