-->
    |


Kabag Ekonomi Soroti Dugaan Pembatasan Kuota dan Waktu Layanan SPBU Falabisahaya

 



SANANA, Reportmalut.com – Kepala Bagian Ekonomi (Kabag Ekonomi) Kabupaten Kepulauan Sula, Mardiana Umanailo, menyoroti dugaan pemangkasan kuota konsumen serta pembatasan waktu pelayanan yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (6/2/2025), Mardiana menegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak memiliki dasar peraturan yang jelas. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk melakukan investigasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Kami dari Bagian Ekonomi yang memiliki fungsi pengawasan sudah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Dispridagkop) sebagai dinas teknis untuk melakukan investigasi," ujarnya.

Menurut Mardiana, kuota SPBU Falabisahaya dalam sekali suplai terdiri dari 60 ton Pertamax dan 30 ton Pertalite. Kuota ini seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat setempat dan bukan untuk kepentingan perusahaan.

"Kuota SPBU Falabisahaya dalam sekali suplai adalah 60 ton Pertamax dan 30 ton Pertalite, yang seharusnya melayani masyarakat setempat, bukan untuk perusahaan," tegasnya.

Lebih lanjut, Mardiana mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi pemilik SPBU, Wilson Woro, untuk mengonfirmasi alasan pembatasan kuota dan waktu layanan. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan belum dapat dihubungi.

"Kami dari Bagian Ekonomi, dalam fungsi pengawasan, tentu harus mengonfirmasi langsung kepada pemilik SPBU terkait alasan kebijakan ini. Namun, hingga saat ini, pemilik SPBU tidak dapat dihubungi," tutupnya. (Noah)

Komentar

Berita Terkini