SANANA, Reportmalut.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kepulauan Sula kembali menyoroti PT Mangole Timber Producer (MTP), atau yang dikenal sebagai PT Sampoerna Kayoe, atas dugaan pengabaian hak-hak karyawan.
Ketua DPD KNPI Kepulauan Sula, M. Rifai Umasugi, dalam keterangannya pada Jumat (31/1/2025), menegaskan bahwa sejak awal beroperasi, perusahaan tersebut diduga belum memenuhi kewajibannya terhadap para pekerja, terutama dalam hal jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap perusahaan dengan lebih dari 10 pekerja diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Rifai menekankan bahwa perusahaan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan karyawan. Menurutnya, buruh merupakan elemen penting dalam keberlangsungan perusahaan, sehingga hak-hak mereka harus dijamin dan dilindungi.
"Oleh sebab itu, perusahaan wajib memperhatikan hak dan kebutuhan para pekerjanya," tegas Rifai.
Ia juga menambahkan bahwa bukan hanya kenaikan upah yang menjadi isu utama, tetapi juga bagaimana para buruh dapat bekerja dengan tenang tanpa kekhawatiran terhadap hak-haknya. Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, harus hadir untuk memastikan kesejahteraan pekerja.
Lebih lanjut, Rifai meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Sampoerna Kayoe. Ia menilai bahwa Disnakertrans memiliki peran penting dalam mengawasi perusahaan agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap para pekerja.
"Bila perlu, berikan efek jera agar tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerjanya," ujarnya.
Selain itu, Rifai juga mengungkapkan adanya laporan mengenai pemecatan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas serta tanpa teguran terlebih dahulu. Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, maka akan berdampak buruk bagi para pekerja, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan.
Sebagai informasi, PT Mangole Timber Producer atau PT Sampoerna Kayoe merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu dan saat ini beroperasi di Pulau Mangoli, tepatnya di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut. (Noah)