-->
    |


Sat Narkoba Polres Kepsil Bekuk Pengedar Narkoba di Desa Mangon


Sanana, Reportmalut.com – Satuan Narkoba Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berhasil menangkap seorang pria berinisial JB alias Jul (32), warga Desa Mangon, Kompleks Arpon, Kecamatan Sanana. JB diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis ganja.

Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula, IPDA Tomi Faldin, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (10/1/2025). Tomi menjelaskan, JB ditangkap pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIT, di Kompleks Arpon, Desa Mangon, saat waktu menjelang salat Isya.

“Pelaku JB ditangkap beserta barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 6,40 gram. Awalnya, pelaku sempat membuang barang bukti ke dalam selokan, namun petugas berhasil menemukannya,” ujar Tomi.

Pelaku sempat menyangkal kepemilikan narkoba tersebut. Namun, setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan satu paket tambahan yang disimpan di rumah JB.

“Setelah diinterogasi di kantor, pelaku mengakui keberadaan paket narkoba lainnya. Kami langsung membawanya ke rumahnya untuk mengambil barang bukti tambahan tersebut,” tambahnya.

Tomi juga mengungkapkan bahwa JB mendapatkan ganja tersebut dari seorang pengirim bernama Ace melalui jasa ekspedisi J&T. JB diketahui menggunakan alamat palsu untuk menerima paket tersebut. Selain untuk konsumsi pribadi, ganja itu juga direncanakan untuk dijual.

“Pelaku sudah kami pantau sejak lama karena berdasarkan informasi, ia merupakan pengguna lama. Namun, baru tadi malam kami berhasil menangkapnya,” jelas Tomi.

Saat ini, JB telah diamankan di Polres Kepulauan Sula untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba di wilayah tersebut. (Noah)

Komentar

Berita Terkini