Jakarta, Reportmalut.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (3/1/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ronny Sompie tiba di KPK sekitar pukul 09.58 WIB mengenakan kemeja putih dan celana hitam, didampingi beberapa kuasa hukum. Ketika ditanya terkait perannya, Ronny hanya menyatakan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi.
"Saksi saja," ucap Ronny singkat.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemanggilan Ronny dan menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto serta Harun Masiku.
"Saksi RFS hadir hari ini untuk memberikan keterangan dalam perkara HM, HK, dan DTI," kata Tessa.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua perkara, yakni suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Dugaan keterlibatan Hasto dalam mengatur upaya suap terhadap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, menjadi fokus penyidikan.
Ronny Sompie sebelumnya menarik perhatian ketika ia mengonfirmasi kepulangan Harun Masiku ke Indonesia pada 22 Januari 2020, yang bertentangan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna Laoly, yang menyebut Harun masih di luar negeri. Hal ini membuat posisinya menjadi penting dalam kasus yang sedang disidik oleh KPK.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam rangkaian kasus ini. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat dalam penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan total uang suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang sedang berlangsung terhadap Ronny Sompie.
KPK juga memanggil mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk dimintai keterangan, meskipun yang bersangkutan mengajukan penjadwalan ulang ke 6 Januari 2025. (Fy)