Jakarta, Reportmalut.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini sekaligus membatalkan rencana sebelumnya untuk menaikkan tarif PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen.
“Kenaikan PPN hanya diterapkan untuk barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan hunian mewah. Sementara untuk barang kebutuhan pokok, tarif PPN tetap 0 persen, dan barang lainnya tetap 11 persen,” ungkap Presiden dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Barang yang masuk kategori mewah adalah barang yang selama ini telah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Beberapa contohnya adalah
Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga asas keadilan. "Konsumen barang-barang mewah berasal dari masyarakat golongan atas, sehingga wajar jika tarif pajaknya lebih tinggi," ujar Presiden Prabowo.
Pemerintah juga memastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN. Komoditas seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum tetap dikenai tarif PPN nol persen.
Selain kebijakan perpajakan, Presiden mengumumkan paket stimulus ekonomi senilai Rp 38,6 triliun untuk mendukung masyarakat. Stimulus tersebut mencaku, Bantuan beras: 10 kilogram per bulan untuk 16 juta keluarga penerima manfaat, Diskon listrik: 50 persen untuk pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA DAN Insentif pajak penghasilan: Bebas PPh bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan dan UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menyebut kebijakan ini sebagai hadiah Tahun Baru 2025 dari Presiden untuk rakyat Indonesia.
"Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi," dan, semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat," kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (1/12/2024)
"di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen," Tutup Budi.