Jakarta, Reportmalut.com– Komisi II DPR RI mengumumkan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Sebelumnya dijadwalkan pada Februari 2025, pelantikan kini ditunda hingga Maret 2025.
Penundaan ini bertujuan agar proses pelantikan dapat dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, guna memastikan pemerintahan daerah berjalan lebih efektif dan stabil.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memberi waktu bagi penyelesaian sengketa hasil Pilkada yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami ingin memastikan semua tahapan, termasuk proses hukum sengketa, selesai terlebih dahulu sebelum pelantikan dilakukan," ujar Dede Yusuf. Jumat (3/1/2025)
Dede Yusuf menambahkan bahwa MK telah menjadwalkan seluruh sengketa PHPU Pilkada untuk diselesaikan pada Maret 2025. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan setelah semua proses hukum selesai.
"diharapkan pelantikan kepala daerah dapat dilakukan serentak, sehingga transisi kepemimpinan daerah berjalan lebih efektif dan tidak terhambat. Komisi II DPR RI juga berharap bahwa penundaan ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat." tutupnya (fy)