JAKARTA, Reportmalut.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Cheryl Darmadi, anak dari pengusaha Surya Darmadi, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Ini berdasarkan alat bukti yang cukup, dan upaya ini penting untuk mengembalikan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara. Oleh karena itu, kami melakukan penyidikan TPPU terhadap Cheryl Darmadi, yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Dia akan diproses sebagai tersangka TPPU," ungkap Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kedua korporasi tersebut adalah PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang menemukan adanya aset-aset terindikasi terkait TPPU.
"Kedua korporasi ini merupakan pengembangan dari alat bukti sebelumnya. Langkah ini juga sejalan dengan upaya kami untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun," tambah Febrie.
Dalam penyidikan ini, Kejagung telah menyita aset senilai total Rp 6,5 triliun. Uang hasil tindak pidana tersebut diduga dialirkan atau disamarkan melalui holding perkebunan Duta Palma Group, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific yang bergerak di bidang properti.
Kasus ini terus dikembangkan untuk memastikan pengembalian kerugian negara dan perekonomian akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan. (Fy)