Sanana, Reportmalut.com – Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, IPDA Rinaldi Anwar, diduga mempersulit proses Restorative Justice (RJ) dalam kasus pemukulan terhadap seorang Panwas di Desa Kabau Pantai, Hamsa Masuku.
Dugaan ini diungkapkan oleh mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (Ummu), Muhlis Buamona, SH, pada Rabu (8/1/2025).
Muhlis menyebut, Kasat Reskrim diduga kurang memahami konsep RJ yang telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.
“Sebenarnya ada apa dengan Kasat Reskrim? Kami menduga bahwa ia tidak memahami konsep Restorative Justice yang esensinya adalah pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan seperti era kolonial,” tegas Muhlis.
Menurutnya, kasus penganiayaan terhadap Panwas tersebut bersifat delik aduan. Jika korban bersedia menempuh jalur perdamaian melalui RJ, maka pihak penyidik tidak memiliki hak untuk menghalangi proses tersebut.
“Perpol 8 Tahun 2021 sudah memberikan landasan hukum untuk itu. Penyidik seharusnya memfasilitasi, bukan menghalangi hak korban dan pelaku dalam mengajukan proses RJ,” lanjutnya.
Muhlis juga menyoroti tugas polisi sebagai pelayan masyarakat yang seharusnya melindungi, mengayomi, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum. Ia mengingatkan bahwa tugas penyidik bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan rasa keadilan kepada semua pihak.
“Polisi seharusnya menyiapkan ruang mediasi untuk proses perdamaian, bukan justru memperkeruh keadaan. Hal ini penting agar situasi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” tutup Muhlis.
Hingga berita ini dipublis, pihak Polres Kepulauan Sula belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, masyarakat setempat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai melalui pendekatan RJ yang humanis dan sesuai aturan hukum. (NOAH)