Sanana, Reportmalut.com – Polres Kepulauan Sula melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia selama tahun 2024. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Kepulauan Sula pada Selasa (24/12/2024) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5.380 botol cap tikus, 72 botol bir Bintang, dan 72 botol bir Anker (hitam).
Hadir dalam acara tersebut sejumlah pimpinan Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda), di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Kepala Lapas Kelas II B Sanana, Kepala Pengadilan Negeri Kepulauan Sula, Dandim-1510 Sanana, Kepala Perhubungan Sanana, Danki Brimob Batalyon C Pelopor Kompi 1 Sanana, serta personel Polres setempat.
Rincian Razia dan Kasus Tipiring
Dalam sambutannya, AKBP Kodrat Muh Hartanto menjelaskan bahwa dari hasil operasi terdapat 26 kasus yang diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring), dengan total 21 kejadian.
“Dalam pengungkapan kasus miras ini, ada yang diketahui pemiliknya, tetapi ada juga yang hingga saat ini belum teridentifikasi,” ujar Kapolres.
Barang bukti ini sebagian besar diamankan dari kapal-kapal yang bersandar di pelabuhan regional Sanana, termasuk Kapal Permata Obi sebanyak 16 kali, Kapal Aksar Saputra 4 kali, Kapal Barcelona 1 kali, dan Kapal Uki Raya 4 kali.
Selain dari pelabuhan, miras juga ditemukan melalui razia di rumah-rumah warga sebanyak 20 kali dan di jalanan saat patroli.
Kapolres menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah wujud komitmen Polres Kepulauan Sula dalam memberantas peredaran miras yang dianggap sebagai sumber utama berbagai tindak kriminal di wilayah tersebut.
“Ini adalah bentuk upaya kami untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di Kepulauan Sula, terutama menjelang akhir tahun,” tambahnya. (NOAH)