SANANA, Reportmalut.com – Kasus pengeroyokan yang melibatkan Panwas Desa, Hamsa Masuku, di Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, resmi mencapai kesepakatan damai. Hamsa, yang sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini telah mencabut laporan tersebut.
Berdasarkan surat permohonan pencabutan laporan polisi nomor: LP/B/161/XI/2024/PMU/SPKT. Res Sula, tertanggal 19 November 2024, Hamsa menyatakan bahwa dirinya dan para pelaku telah menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
“Dengan ini saya selaku pelapor mencabut kembali laporan polisi yang telah saya laporkan di Polres Kepulauan Sula. Dikarenakan pihak terlapor dan saya telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan, maka saya menganggap perkara ini telah selesai,” ungkap Hamsa dalam surat tersebut.
Hamsa juga meminta agar kepolisian segera membebaskan dua tersangka yang saat ini masih ditahan terkait insiden pengeroyokan yang terjadi pada 11 November 2024.
“Saya berharap polisi segera membebaskan dua orang pelaku yang saat ini ditahan di Polres,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengkaji permohonan pencabutan perkara yang diajukan oleh korban.
“Pemohon sudah mengajukan surat ke Polres dan saat ini masih dikaji terkait pengajuan tersebut,” jelas AKBP Kodrat. (Noah)