SANANA, Reportmalut.com - Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), resmi melaporkan oknum anggota Panwas Desa Kabau Laut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula, yang di duga telah melakukan tindakan penghasutan yang menyebabkan terjadi kekacauan pada Selasa, 11 November 2024.
Salah satu Tim Hukum FAM-SAH, Arman Kedafota menceritakan, peristiwa itu terjadi beberapa menit setelah selesai pelaksanaan kegiatan kampanye Paslon FAM-SAH.
“Berawal ketika juru kompanye FAM-SAH, Burhanudin Buamon sedang berbicara untuk mengerahkan dan mempersilahkan para simpatisan untuk makan, dan karena ada permintaan juga dari masyarakat (simpatisan FAM-SAH), agar para artis kalau boleh bernyanyi lagi. Jadi, juru kompanye pun persilahkan untuk para artis bernyanyi sambil sebagian simpatisan makan,” ujarnya.
Namun, lanjut Arman, oknum anggota Panwas Desa Kabau Laut berinisial HM yang diduga dalam keadaan mabuk, naik ke atas panggung lalu merampas mikrofon dari juru bicara kompanye, kemudian mencoba memprovokasi simpatisan dengan memaksa membubarkan simpatisan dengan mengatakan bahwa, dirinya Panwas Desa dan mempunyai wilayah.
“Padahal, kegiatan kampanye sudah selesai dan alat peraga partai berupa bendera partai pun sudah dilepas dari tempat dilakukannya kegiatan kampanye, sehingga yang dilakukan oleh simpatisan hanyalah makan dan mendengar artis bernyanyi,” ungkapnya.
Arman mendesak kepada pihak Kepolisian untuk segera memanggil oknum Panwas Desa Kabau Laut dan dimintai keterangan.
“Oleh sebab itu, atas nama Tim Hukum FAM-SAH, kami meminta dan mendesak kepada Polres Kepulauan Sula agar segera memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa serta dimintai keterangan, dan juga para saksi agar peristiwa tersebut dapat di proses secara hukum,” pungkasnya. (NOAH)