Dok. Tangkapan Layar FB |
SANANA, Reportmalut.com– Meski telah sering diingatkan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Kepulauan Sula, Wa Zaharia, tentang pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pilkada 2024, sejumlah ASN masih terlihat mengabaikan peringatan tersebut.
Salah satunya adalah NB, yang dikenal dengan nama Safa, seorang ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan Sanana Utara. Ia diduga menunjukkan keberpihakannya dengan secara terbuka memberikan komentar pada sebuah unggahan di akun Facebook milik Uni Siayar Uni, yang menampilkan salah satu pasangan calon, HT-MANIS, pada Senin, 4 November 2024.
Dalam komentarnya, Safa secara terang-terangan menyampaikan dukungannya terhadap pasangan HT-MANIS. Tindakan tersebut dianggap tidak sesuai dengan asas netralitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya pada Pasal 2 huruf f. UU tersebut menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjaga netralitas dan tidak boleh terpengaruh atau memihak kepada pihak manapun dalam konteks politik.
Husni Buamona, Salah satu warga, mengkritik tindakan Safa. Menurutnya, bahkan sekadar memberikan "like" pada unggahan terkait politik sudah dianggap melanggar prinsip netralitas ASN.
"Setahu saya, jangankan berkomentar, 'like' pun dilarang jika dia ASN. Tapi saudari Safa ini terang-terangan berkomentar, dan ini bisa dicurigai sebagai keberpihakan kepada pasangan calon HT-MANIS, yang tentu tidak diperbolehkan bagi seorang ASN," tegas Husni pada Selasa, (5/11/2024).
Husni berharapannya agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Sula dan jajarannya segera menindak tegas tindakan serupa yang dilakukan oleh ASN. Sebab langkah dapat memberi efek jera kepada ASN lainnya agar lebih berhati-hati dan menjaga netralitas dalam Pilkada.
“Sebagai warga, saya meminta Bawaslu Kepulauan Sula untuk menindak secara tegas hal ini, sehingga ini bisa menjadi pelajaran bagi ASN lainnya,” tambah Husni.(NoAh)