SANANA, Reportmalut.com – Dalam kampanye yang digelar di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, calon Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus (FAM), mengungkapkan bahwa bangunan Masjid An-Nur tidak sesuai konstruksi. Bahkan, bangunan tersebut sudah masuk dalam daftar temuan KPK RI dan BPKP Maluku Utara.
Fifian Adeningsi Mus dalam orasi politiknya, Senin, (28/10) menegaskan bahwa Masjid An-Nur adalah salah satu bangunan mangkrak yang menjadi perhatian. Ia menjelaskan bahwa pembangunan masjid tersebut tidak dapat dilanjutkan begitu saja oleh pemerintah saat ini karena telah dinyatakan bermasalah secara konstruksi.
“Kami sudah mendatangkan tim ahli dari Universitas Khairun Ternate untuk memastikan kondisi bangunan Masjid An-Nur yang dibangun oleh pemerintah sebelumnya. Tim ahli menegaskan bahwa jika bangunan ini hendak dilanjutkan, maka harus dilakukan pembongkaran separuh bangunan. Jika tidak, hal ini dapat membahayakan masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah,” jelas Fifian.
Fifian menambahkan bahwa pihaknya sebenarnya memiliki itikad baik untuk melanjutkan pembangunan yang ditinggalkan oleh pemerintah sebelumnya. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan dengan mudah, mengingat bangunan tersebut telah masuk dalam daftar temuan KPK RI.
"Jika saya melanjutkan pembangunan yang bermasalah, maka saya yang akan dikenakan sanksi hukum. Ini tentu tidak masuk akal, karena mereka yang menikmati anggaran tersebut, sementara saya harus menanggung akibatnya. Jadi, saya harap mereka bertanggung jawab dan tidak menghindar dari kenyataan," tegas Fifian menutup orasinya.(Noah)