-->
    |


Kepulauan Sula Keluar dari Daerah Tertinggal di Bawah Kepemimpinan FAM-SAH


SANANA, Reportmalut.com – Di bawah kepemimpinan Bupati Hj. Fifian Adeningsi Mus dan Wakil Bupati H. M. Saleh Marasabessy, Kabupaten Kepulauan Sula berhasil keluar dari status daerah tertinggal pada tahun 2024. 

Pencapaian ini diumumkan melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan Nomor: 490 Tahun 2024, yang menetapkan 26 kabupaten, termasuk Kepulauan Sula sebagai daerah yang terentaskan dari kategori tertinggal periode 2020-2024.

Dalam wawancara dengan sejumlah media, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut. 

"Penetapan ini adalah hasil kerja keras bersama antara pemerintah daerah, Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, lembaga terkait, dan tentu saja seluruh masyarakat Kepulauan Sula," kata Ningsi pada Kamis (19/09/2024). 

Ia berharap pencapaian ini dapat terus dipertahankan demi mewujudkan visi "Sula Bahagia."

Kabupaten Kepulauan Sula sebelumnya masuk dalam daftar daerah tertinggal sesuai dengan Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020. Di bawah kepemimpinan Bupati sebelumnya, Hendrata Thes, status tersebut melekat pada kabupaten ini, namun berkat perubahan kebijakan dan kolaborasi, Kepulauan Sula kini berhasil mengatasi berbagai kendala yang menjadi penghambat pembangunan.

Faktor-faktor yang berkontribusi pada status daerah tertinggal di masa lalu termasuk kebijakan yang kurang tepat, jalan rusak, rendahnya kualitas pendidikan dan keterampilan sumber daya manusia, serta terbatasnya lapangan kerja dan pengembangan potensi ekonomi lokal. 

Dengan keluarnya Kepulauan Sula dari status daerah tertinggal, masyarakat berharap agar pembangunan yang berkelanjutan terus dilakukan demi kemajuan dan kesejahteraan bersama. (NOAH)

Komentar

Berita Terkini