Fahrudin Panigfat |
SANANA, reportmalut.com– Dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Taman Makam Pahlawan di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) hingga kini belum juga disentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Proyek ini, yang menguras anggaran daerah, telah dianggarkan sejak tahun 2013 dengan nilai mencapai Rp. 7 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara dengan Nomor: 16.A/LHP/XIX.TER/05/2016 pada 26 Mei 2016, ditemukan aliran dana sebesar Rp.7 miliar untuk tiga paket proyek di Kepsul, yaitu pembangunan Taman Makam Pahlawan, Gelanggang Olahraga, dan Marka Jalan pada tahun 2013.
Dalam laporan tersebut, BPK juga mencatat bahwa pencairan anggaran yang dilakukan oleh mantan Bendahara Pemda Kepsul, Irwan Mansur, pada 9 Maret 2015, dilakukan tanpa melalui Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Hingga saat ini, temuan dari BPK ini belum mendapatkan tindakan tegas dari APH di Kepsul, sehingga menimbulkan sorotan dari masyarakat setempat.
Fahrudin Panigfat, salah satu warga yang juga merupakan Alumni Pascasarjana Ilmu Ekonomi Universitas Nasional Jakarta, mengungkapkan bahwa pembangunan Taman Makam Pahlawan di Kepsul adalah bentuk penghormatan terhadap perjuangan leluhur Sula yang tidak boleh dilupakan.
“Pembangunan Taman Makam Pahlawan itu adalah penghargaan terhadap nilai-nilai perjuangan leluhur Sula,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kepsul, saat ini telah berusia 21 tahun pasca pemekaran, seharusnya sudah menyediakan tempat pembangunan Taman Makam Pahlawan yang direncanakan sejak 2013.
Fahrudin menyesalkan bahwa hingga kini, Kepsul belum memiliki tempat pemakaman untuk para pahlawan daerah, seperti Sahjuan Digul, yang telah berjasa besar bagi Sula.
“Anehnya, Kabupaten Kepulauan Sula sampai saat ini belum memiliki tempat pemakaman untuk pahlawan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa rencana pembangunan Taman Makam Pahlawan ini telah dibahas dan dianggarkan sejak tahun 2013, sesuai dengan LHP BPK Maluku Utara.
“BPK menemukan ada anggaran senilai Rp.7 miliar untuk paket proyek pembangunan Taman Makam Pahlawan, Gelanggang Olahraga, dan Marka Jalan di Kepsul pada tahun 2013,” paparnya.
Fahrudin meminta APH Kepsul untuk segera menelusuri temuan BPK tersebut dan melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Taman Makam Pahlawan di Kepsul.
“Saya meminta agar APH segera melakukan penyelidikan guna membuat terang temuan BPK, supaya tidak menjadi pertanyaan di tengah masyarakat,” tutupnya. (Noah)