-->
    |



Satreskrim Polres Sula Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Warga Desa Baruakol


SANANA, Reportmalut.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap SS, 25 tahun, salah seorang warga Desa Baruakol, Kecamatan Mangoli Tengah, hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Sula, Ipda Rinaldi Anwar, melalui siaran pers pada Kamis (4/7/2024), mengungkapkan bahwa insiden pembunuhan tersebut terjadi di Desa Paslal pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 5.00 WIT dini hari. 

"Insiden tersebut bermula saat korban SS usai mengikuti acara pesta joget di Desa Paslal sekitar pukul 5.00 WIT dini hari. Korban mengajak dua temannya, MU dan AL, untuk kembali ke kampungnya di Desa Baruakol. Namun, setelah melewati gapura di ujung kampung Desa Paslal, korban dan kedua temannya dilempari batu oleh pelaku RF dan FG dari arah sebelah kanan, mengenai kepala korban hingga korban dan kedua temannya nyaris jatuh dari motor," jelas Rinaldi.

Lanjut Rinaldi, dari keterangan saksi saat itu pelaku juga melempari korban menggunakan sebatang kayu berukuran 120 cm dan mengenai bagian dada korban SS hingga jatuh dari motor. Di situlah pengeroyokan dan penganiayaan terjadi.

"Setelah mendapat informasi adanya insiden tersebut, kami bergerak cepat ke TKP pada hari itu juga. dan mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan tersebut guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat 5 orang terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, terdapat satu orang pelaku yang masih di bawah umur.

Lima orang terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim dan ditahan di Rutan Polres Kepulauan Sula adalah berinisial AH (23 tahun), RF (26 tahun), SG (22 tahun), AU (18 tahun), dan MH (12 tahun).

"Para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1, 2, dan 3 yang berbunyi: 'Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut, maka diancam dengan pidana penjara selama 12 tahun,'" tutup Rinaldi. (Noah)


Komentar

Berita Terkini