-->
    |





Kejari Sula Tetapkan MB Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTT 2021

SANANA, Reportmalut.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula resmi menetapkan Muhamad Bimbi (MB), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 tahun 2021. Rabu, (20/12/2023)

Dalam konferensi pers, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Dicky Dwi Putra, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Penetapan ini atas dugaan penyalagunaan Kasus belanja pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) untuk penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula.

Menurut Dicky, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula mengalokasikan dana BTT sebesar Rp. 2 Milyar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada November 2020. Pengadaan BMHP senilai Rp. 5 Milyar dilakukan dengan MB sebagai PPK dan NY sebagai Direktur PT.HAB sebagai penyedia jasa.

Hasil audit BPKP mengungkapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,6 Milyar. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah memanggil terkait untuk ketiga kalinya sebelum menetapkan MB sebagai tersangka pada hari Rabu, 20 Desember 2023. 

"Direktur PT.HAB juga dipanggil dua kali tanpa kehadiran, dan apabila tidak hadir pada panggilan berikutnya, upaya paksa akan dilakukan." Tegas Dicky. (Noah)

Komentar

Berita Terkini