Ilustrasi Guru Honorer (Edward Ricardo/CNBC) |
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materi dan/atau nonmaterial " dikutip pasal 21 ayat 1.
Sementara komponenen penghargaan dan pengakuan yang dijelaskan lebih lanjut di pasal 21 ayat 2 yaitu Penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri dan bantuan.
Perihal jaminan sosial diatur dalam Pasal 21 ayat 6 yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sendiri terus dibayarkan hingga ASN berhenti bekerja (pasal 22 ayat 1).
Sementara, nasib berbeda harus dialami Tenaga Honorer. Sebab dalam UU ASN hanya disebutkan bahwa ASN adalah PNS dan P3K. Secara langsung, tidak ada pasal yang menyatakan Tenaga Honorer diangkat menjadi ASN.
Secara khusus, Tenaga honorer atau Non ASN diatur dalam pokok pengaturan yakni penataan tenaga honorer.
" Penataan adalah termaksud verifikasi, Validasi dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang" dikutip dari Pasal 66 UU 20/2023, Sabtu (04/11/2023)
Penekakan penataan tenaga honorer sendiri dapat dlihat pada Pasal 66 yakni " penataan tenaga Non ASN wajib diselesaikan paling lama Bulan Desember 2024. dan, Kedepan setiap instansi juga dilarang mengangkat Pegawai Non ASN selain Pegawa ASN (*)