Sanana, Reportmalut.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, mengumumkan MIH, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun 2021.
Usai diumumkan, MIH langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana guna kepentingan penyidikan, Senin (27/11).
MIH pernah bertugas sebagai sekertaris Dinas Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kesehatan Kepsul sebelum bertugas di BPBD Kota Ternate
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicki Andi Firmansyah saat diwancarai mengungkapkan MIH terbukti menyalagunakan anggaran BTT sebesar 1,1 Milyar rupiah
"Anggaran tersebut merupakan gabungan dari dinas Kesehatan dan BPBD Sula lebih dari Rp 2 Milyar yang dialokasikan untuk pembelian alat penyiapan Vaksin Medica Sistem TWC 300 sebanyak 13 Unit. MIH, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinkes Sula, bertanggung atas pelaksana anggaran. Sedangkan JPS, merupakan direktur PT. Pelangi Indah Lestari, penyedia jasa proyek " Jelasnya
Proses hukum ini dimulai dengan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor Print 83/Q.2Q4/F2.1/10/2022, tanggal 3 Oktober 2022.
Dalam perkara ini, Pemerintah Daerah Kepulauan Sula mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) BTT dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp2 miliar pada bulan November 2020. (NOAH)