Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Suparman |
Jakarta, 04 Oktober 2023. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, hilangnya KASN dalam draft revisi UU ASN merupakan bentuk pengabaian terhadap rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Kemenko Polhukam. Tim ini merekomendasikan penguatan peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengawasi seleksi pejabat publik daerah
" hilangnya KASN merupakan langkah mundur reformasi birokrasi di daerah. Ini tentu menjadi legacy buruk bagi kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang menempatkan reformasi birokrasi sebagai salah satu prioritas selama hampir satu dekade terakhir " Ujar Herman dilansir dari siaran pers KPPOD, Kamis (05/10/2023)
Menurut Herman, KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik yang bertugas menjaga netralitas Pegawai ASN dan berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.
Kemudian, kehadiran KASN semakin krusial mengingat mengingat jual-beli jabatan terkait promosi, mutasi, dan demosi jabatan pimpinan tinggi dan/atau ASN di lingkup Pemda merupakan salah satu modus korupsi kepala pada era otda-pasca reformasi. Dalam kedudukannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat di daerah. Peran ini juga membuat politisasi birokrasi dan birokrasi berpolitik menjadi fenomena yang mengemuka jelang Pilkada (Kajian KPPOD, 2018).
" KASN menjadi pilar penting dalam mencapai tujuan reformasi birokrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, terutama dalam meningkatkan pengawasan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, Tegas Herman.
Lanjut Herman, Meskipun UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN telah secara tegas memisahkan kewenangan KASN dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), KASN berwenang dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN
" Sementara, Kemenparn RB berwenang dalam perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN. Dan, BKN berwenang dalam penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN Namun, sayangnya selama ini, KASN tidak dibekali dengan kewenangan yang mumpuni dalam menjalankan tugas dan fungsinya. KASN hanya sekadar memberikan rekomendasi kepada PPK. Apabila tidak ditindaklanjuti oleh PPK, maka KASN bisa memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan sanksi kepada kepada PPK yang tidak menindaklanjuti Keputusan KASN.," Ujar Herman
Oleh karena itu, revisi UU ASN seharusnya memperkuat kewenangan KASN dan meningkatkan sistem pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja kepala daerah sebagai PPK, bukan menghapus KASN dari struktur birokrasi. (*)