SANANA,Reportmalut.com- Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula akan melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacaleg dari sejumlah Partai politik (Parpol) yang terpasang di tempat umum dengan narasi mengajak maupun tertulis nomor urut. Selasa,(10/10/2024
Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Ajwan Umasugi kepada sejumlah awak media menyampaikan, terhitung mulai hari ini (Selasa, 10 Oktober 2024) sampai 3 hari kedepan, Bawaslu akan melakukan penertiban tersebut.
" Kemudian kami akan melakukan penertiban terhadap berapa Parpol yang tidak memiliki ijin pemasangan APS. Selain itu, kami juga akan melakukan penertiban terhadap APS yang terpasang tidak sesuai dengan UUD PKPU dan Peraturan Daerah (Perda)", Bebernya.
Penertiban APS, Lanjut Ajwan, sudah disepakati bersama di pertemuan hari ini dimana Bawaslu, Sapol PP dan Kesbangpol yang akan melakukan penertiban terhadap APS Yang tidak memiliki izin pemasangan maupun yang memiliki izin pemasangan.
" Sebelum melakukan pemasan APS yang bersangkutan harus meminta surat izin dari Kesbangpol agar diterbitkan surat izin oleh Kesbangpol selama 3 bulan pemasangan APS. Ketika sudah melewati batas waktu sesuai penerbitan surat izin tersebut maka kami bakal melakukan penertiban.
Dia juga menghimbau kepada peserta Caleg agar tidak boleh memasang APS di depan tempat ibadah maupun sarana dan prasaran pendidikan. Kalupun dipasang, harus berjarak 50 meter dari tempat tersebut sesuai ketentua Mahkamah Konstusi. (NOAH)