Ariyanto A Gani
(Mahasiswa Universitas Nuku)
Perkembangan
Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara kita dalam melihat
pemerintahan. Salah satu perubahan yang paling nyata dilihat pada masa kini, adalah
proses tata kelola pemerintahan yang telah mengalami rotasi, yang awalnya
kerja-kerja pemerintah di lakukan secara manual telah berkembang ke arah
digital. Dengan memanfaatkan teknologi sebagai sarana dalam pelayanan
masyarakat,maupun untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pada perangkat birokrat.
Memahami E-Goverment
Sebelum
lebih jauh dibahas, penulis ingin meluruskan pemahaman kita terlebih
dahulu tentang E-Government. Kata
E (elektronik) dan Government merupakan
kata dalam bahasa Inggris yang jika di Indonesiakan berarti pemerintahan
elektronik. Atau bisa lebih disederhanakan dengan peristilahan yang lebih
mengarah pada proses keberlangsungan roda pemerintahan yang lebih peka terhadap
perkembangan zaman . Dimana, semua pekerjaan dalam bidang administrasi,
pelayanan terhadap masyarakat, pengawasan serta pengendalian dalam organisasi
yang berkaitan dengan keuangan, pajak, dan kerja lainnya telah berlaih pada
sistem elektronik.
Lebih jauh
lagi, penulis ingin meminjam bahasan dari
Darmawan Napitupulu dkk, dalam buku E-Government Implementasi, strategi, dan inovasi. Dalam buku tersebut Darmawan
menjelaskan bahwa E-Government adalah pemanfaatan Teknologi Informasi
Komunikasi (TIK) dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis
elektronik. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas, efiviensi, transparansi,
dan akuntabilitas pemerintah. Melihat dari penjelasan di atas, tentu konsep
pemerintah elektronik tidak terlalu sulit untuk di pahami.
Lebih
jelas, Darmawan juga memberitakan terkait dengan kategori-kategori dalam dalam
pemerintah elektronik yakni: (1) G2C (Government to Citizen), yang mana
merupakan model Government yang
berttujuan untuk bagaimana menyediakan akses informasi dan layanan terhadap
masyarakat. Melihat dari hal ini, tentu menjadi hal yang sangat baik. Karena
dengan seperti itu, masyarakat tidak lagi harus datang ke instansi pemerintah
untuk mendapatkan pelayanan. Namun hanya menggunakan website dalam internet,
pelayanan telah dapat tercapai. Hal ini juga bisa meningkatkan reting
akuntabilitas pemerintah dalam pengurangan angka korupsi di negara kita.
(2), G2B (Government
to bussines), ini lebih megarah pada peranan pemerintah dalam melakukan
pelayanan terhadap dunia industri dan bisnis. (3), G2G (Government to Government)
dalam hal ini adalah bagaimana pemerintah berinteraksi antara lembaga dan
birokrasi pemerintah dengan media elektronik. (4) G2E (Government to Employee)
yang membahas berkaitan dengan hak-hak para aparatur sipil negara, dengan
menjamin komunikasi serta koordinasi antar ASN.
Di negara
kita pemerintahan elektronik tidak serta-merta jadi dengan sendirinya seperti
mukzizat yang di berikan tuhan kepada nabi-nabi. Namun memiliki sejarah dan
tantangan yang begitu panjang. Berkaitan dengan pemerintah digital itu sendiri
pertama kali mengalami perkembangan ketika diterbitkan instruksi Presiden No 03
Tahun 2003 tentang “ kebijakan dan strategi nasional pengembangan E-Government”.
Dengan
adanya intruksi ini, perkembangan digitalisasi birokrat sangat terlihat. Pasca
itu, pada tahun 2001 pemerintah membuat sebuah domin yang disebut dengan
website, dan yang pertama terdaftar dengan akhiran .go.id. Kemudian, pada tahun
berikutnya meningkat sebanyak 247
domain. Pada 2018 jumlah domain mencapai 3.903, serta pada November 2021
terapat 3.313 domain .go.id yang terdaftar, (Yusuf Amrozy dkk,2022)
Manfaat dan Tantangan Penerapan E–Government
Sebagai
sebuah sistem yang di terapkan dalam sebuah negara, pemerintah digital juga
memiliki kelebihan dan juga kekurangan yang tak dapat di pungkiri. Hemat
penulis, manfaat dari E-Government dapat dilihat pada : (1) Pelayanan terhadap
masyarakat, dalam hal ini masyarakat akan lebih mudah dalam megakses hal-hal
yang berkaitan dengan pemerintah. (2), Hubungan antara pemerintah, masyarakat dan
pelaku bisnis. Hemat penulis, pemerintah digital membuat jalur kordinasi
semakin mudah antara rakyat dengan pemimpin mereka. (3) Pemberdayaan masyarakat
melalui informasi, dalam hal ini adalah efektifitas dan transparansi mejadi
fondasi kuat dalam kehidupan bernegara. (4) pelaksanaan pemerintah lebih
efisien. Diskominfo.solok(04/07/2023)
Selain
manfaat yang besar, sistem pemerintah
digital juga memiliki hambatan-hambatan yang tak bisa dielakan oleh warga dan
masyarakat yang ada di negara Indonesia, di antaranya : (1) Ketersediaan
infrastruktur,untuk mendukung pemerintah digital, fasilitas memang sangat di
perlukan. Dan yang menjadi masalah utama adalah jaringaan Internet. Karena,
tanpa internet rakyat tidak mungkin terlayani dalam membangun komunikasi dengan
pemerintah. Karena arus globalisasi saja telah terhambat bagaimana mau menjalin
koordinasi. (2) Kesenjangan digital, dalam hal ini membuat pemisahan usia dalam
menggunakan teknologi. (3) Perbedaan kepentingan antara masyarakat dengann
pemerintah. Berdasarkan pemahaman penulis, hal ini menjadi hambatan utama,
karena bisa jadi pemerintah tidak paham dengan apa yang diinginkan oleh rakyat
namun selalu bertahan dengan kepentingan pemerintah. Dalam hal ini oligarki
sebagai pemegang peranan dalam pencaturan sistem pemerintahan di negara kita.
Selain
manfaat dan hambatan yang dilalui oleh pemerintah, pemerintah juga harus lebih
memperhatikan lagi terkait dengan pelayanan publik terhadap rayat. Penulis
ingin bilang bahwa, ketika kita berandai terlalu jauh tentang kemajuan
pemerintahan digital. Masih terdapat banyak sekali desa-desa tertinggal di
pelosok-pelosok negeri yang bahkan untuk menyentuh globalisai saja, masih
sangat sulit.
Penulis
mengambil contoh yang paling nyata seperti beberapa desa yang berada di
provinsi Maluku Utara terkhususnya kota Tidore. Dalam hal ini, bukan penulis
menganggap daerah lain tidak penting, namun karena hanya sesuai dengan
pengetahuan penulis. Di Tidore, terdapat Dusun Talaga Puncak yang berada di
Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku
Utara.
Yang mana,
pada dusun tersebut belum meiliki jaringan telekomonukasi sama sekali. Hal ini disebabkan
karena ketiadaan tower untuk jaringan. Sehingga berdampak pada proses belajar
mengajar di sekolah dalam hal ini ketika ujian nasional, serta kebutuhan masyarakat akan informasi di luar. Selain Dusun Talaga, ada juga pulau Mare di Kota Tidore yang memiliki
permasalahan yang sama. Bagaimana mau bermitra dengan pemerintah dalan proses
E-Governance sedangkan fasilitasnya saja tidak ada.
Lalu
bagaimana dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pada naskah
pancasila?. Apakah fasilitas jaringan yang tidak ada sudah merupakan keadilan
sosial?. Lalu bagimana dengan UU No 25 tahun 2009 yang menyatakan bahwa
pelayanan publik itu tugas pemerintah, dimana implementasi good governance yang sesungguhnya?.
Namun, itu
hanyalah carut-marut dari penulis, semoga kedepan pemerintah kita lebih-dan
lebih memntingkan dan mensejahterakan rakyatnya. Karena pada hakikatnya, rakyat
adalah pemegang kekuasan tertinggi dalam sistem berdemokrasi.