-->
    |


E-Government : Transformasi Menuju Pemerintah Elektronik

 


Ariyanto A Gani

(Mahasiswa Universitas Nuku)

Perkembangan Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara kita dalam melihat pemerintahan. Salah satu perubahan yang paling nyata dilihat pada masa kini, adalah proses tata kelola pemerintahan yang telah mengalami rotasi, yang awalnya kerja-kerja pemerintah di lakukan secara manual telah berkembang ke arah digital. Dengan memanfaatkan teknologi sebagai sarana dalam pelayanan masyarakat,maupun untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pada perangkat birokrat.

Memahami  E-Goverment

Sebelum lebih jauh dibahas, penulis ingin meluruskan pemahaman kita terlebih dahulu tentang E-Government. Kata E (elektronik) dan Government merupakan kata dalam bahasa Inggris yang jika di Indonesiakan berarti pemerintahan elektronik. Atau bisa lebih disederhanakan dengan peristilahan yang lebih mengarah pada proses keberlangsungan roda pemerintahan yang lebih peka terhadap perkembangan zaman . Dimana, semua pekerjaan dalam bidang administrasi, pelayanan terhadap masyarakat, pengawasan serta pengendalian dalam organisasi yang berkaitan dengan keuangan, pajak, dan kerja lainnya telah berlaih pada sistem elektronik.

Lebih jauh lagi, penulis ingin meminjam  bahasan dari Darmawan Napitupulu dkk, dalam buku E-Government Implementasi, strategi, dan inovasi. Dalam buku tersebut Darmawan menjelaskan bahwa E-Government  adalah pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis elektronik. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas, efiviensi, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah. Melihat dari penjelasan di atas, tentu konsep pemerintah elektronik tidak terlalu sulit untuk di pahami.

Lebih jelas, Darmawan juga memberitakan terkait dengan kategori-kategori dalam dalam pemerintah elektronik yakni: (1) G2C (Government to Citizen), yang mana merupakan  model Government yang berttujuan untuk bagaimana menyediakan akses informasi dan layanan terhadap masyarakat. Melihat dari hal ini, tentu menjadi hal yang sangat baik. Karena dengan seperti itu, masyarakat tidak lagi harus datang ke instansi pemerintah untuk mendapatkan pelayanan. Namun hanya menggunakan website dalam internet, pelayanan telah dapat tercapai. Hal ini juga bisa meningkatkan reting akuntabilitas pemerintah dalam pengurangan angka korupsi di negara kita.

(2), G2B (Government to bussines), ini lebih megarah pada peranan pemerintah dalam melakukan pelayanan terhadap dunia industri dan bisnis. (3), G2G (Government to Government) dalam hal ini adalah bagaimana pemerintah berinteraksi antara lembaga dan birokrasi pemerintah dengan media elektronik. (4) G2E (Government to Employee) yang membahas berkaitan dengan hak-hak para aparatur sipil negara, dengan menjamin komunikasi serta koordinasi antar ASN.

Di negara kita pemerintahan elektronik tidak serta-merta jadi dengan sendirinya seperti mukzizat yang di berikan tuhan kepada nabi-nabi. Namun memiliki sejarah dan tantangan yang begitu panjang. Berkaitan dengan pemerintah digital itu sendiri pertama kali mengalami perkembangan ketika diterbitkan instruksi Presiden No 03 Tahun 2003 tentang “ kebijakan dan strategi nasional pengembangan E-Government”.

Dengan adanya intruksi ini, perkembangan digitalisasi birokrat sangat terlihat. Pasca itu, pada tahun 2001 pemerintah membuat sebuah domin yang disebut dengan website, dan yang pertama terdaftar dengan akhiran .go.id. Kemudian, pada tahun berikutnya meningkat sebanyak 247 domain. Pada 2018 jumlah domain mencapai 3.903, serta pada November 2021 terapat 3.313 domain .go.id yang terdaftar, (Yusuf Amrozy dkk,2022)

Manfaat dan Tantangan Penerapan E–Government

Sebagai sebuah sistem yang di terapkan dalam sebuah negara, pemerintah digital juga memiliki kelebihan dan juga kekurangan yang tak dapat di pungkiri. Hemat penulis, manfaat dari E-Government dapat dilihat pada : (1) Pelayanan terhadap masyarakat, dalam hal ini masyarakat akan lebih mudah dalam megakses hal-hal yang berkaitan dengan pemerintah. (2), Hubungan antara pemerintah, masyarakat dan pelaku bisnis. Hemat penulis, pemerintah digital membuat jalur kordinasi semakin mudah antara rakyat dengan pemimpin mereka. (3) Pemberdayaan masyarakat melalui informasi, dalam hal ini adalah efektifitas dan transparansi mejadi fondasi kuat dalam kehidupan bernegara. (4) pelaksanaan pemerintah lebih efisien. Diskominfo.solok(04/07/2023)

Selain manfaat yang besar, sistem  pemerintah digital juga memiliki hambatan-hambatan yang tak bisa dielakan oleh warga dan masyarakat yang ada di negara Indonesia, di antaranya : (1) Ketersediaan infrastruktur,untuk mendukung pemerintah digital, fasilitas memang sangat di perlukan. Dan yang menjadi masalah utama adalah jaringaan Internet. Karena, tanpa internet rakyat tidak mungkin terlayani dalam membangun komunikasi dengan pemerintah. Karena arus globalisasi saja telah terhambat bagaimana mau menjalin koordinasi. (2) Kesenjangan digital, dalam hal ini membuat pemisahan usia dalam menggunakan teknologi. (3) Perbedaan kepentingan antara masyarakat dengann pemerintah. Berdasarkan pemahaman penulis, hal ini menjadi hambatan utama, karena bisa jadi pemerintah tidak paham dengan apa yang diinginkan oleh rakyat namun selalu bertahan dengan kepentingan pemerintah. Dalam hal ini oligarki sebagai pemegang peranan dalam pencaturan sistem pemerintahan di negara kita.

Selain manfaat dan hambatan yang dilalui oleh pemerintah, pemerintah juga harus lebih memperhatikan lagi terkait dengan pelayanan publik terhadap rayat. Penulis ingin bilang bahwa, ketika kita berandai terlalu jauh tentang kemajuan pemerintahan digital. Masih terdapat banyak sekali desa-desa tertinggal di pelosok-pelosok negeri yang bahkan untuk menyentuh globalisai saja, masih sangat sulit.

Penulis mengambil contoh yang paling nyata seperti beberapa desa yang berada di provinsi Maluku Utara terkhususnya kota Tidore. Dalam hal ini, bukan penulis menganggap daerah lain tidak penting, namun karena hanya sesuai dengan pengetahuan penulis. Di Tidore, terdapat Dusun Talaga Puncak yang berada di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.

Yang mana, pada dusun tersebut belum meiliki jaringan telekomonukasi sama sekali. Hal ini disebabkan karena ketiadaan tower untuk jaringan. Sehingga berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah dalam hal ini ketika ujian nasional, serta kebutuhan masyarakat akan informasi di luar. Selain Dusun Talaga, ada juga pulau Mare di Kota Tidore yang memiliki permasalahan yang sama. Bagaimana mau bermitra dengan pemerintah dalan proses E-Governance sedangkan fasilitasnya saja tidak ada.

Lalu bagaimana dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pada naskah pancasila?. Apakah fasilitas jaringan yang tidak ada sudah merupakan keadilan sosial?. Lalu bagimana dengan UU No 25 tahun 2009 yang menyatakan bahwa pelayanan publik itu tugas pemerintah, dimana implementasi good governance yang sesungguhnya?.

Namun, itu hanyalah carut-marut dari penulis, semoga kedepan pemerintah kita lebih-dan lebih memntingkan dan mensejahterakan rakyatnya. Karena pada hakikatnya, rakyat adalah pemegang kekuasan tertinggi dalam sistem berdemokrasi.

 

 

Komentar

Berita Terkini