Reportmalut.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara telah mengumumkan hasil verifikasi berkas calon anggota DPRD Kepsul untuk Pemilu 2024, Sabtu (24/6/2023).
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, KPU menemukan sebanyak 363 berkas calon legislatif dari 18 partai politik (parpol) belum memenuhi syarat (BMS).
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kepsul, Ramli K. Yacub, menyampaikan, dari 18 parpol tersebut dengan total 450 Bacaleg, hanya 87 berkas calon legislatif yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara 363 berkas belum memenuhi syarat.
"Dari total 450 calon legislatif yang berasal dari 18 parpol, hanya 87 berkas calon yang memenuhi syarat dan 363 berkas belum memenuhi syarat," ungkapnya
Berkas calon legislatif yang belum memenuhi syarat ini dikarenakan adanya kesalahan-kesalahan dalam pengajuan berkas. Oleh karena itu, pihak KPU akan memberitahukan kepada masing-masing partai untuk melakukan perbaikan
"Periode perbaikan berkas calon legislatif akan dimulai dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023," ujarnya.
Sekedar diketahui hingga berita ini publis, pihak KPU juga Belum menyebutkan partai politik mana yang memiliki berkas calon legislatif yang belum memenuhi syarat. (NOAH)