Reportmalut.com-PJ,Kepala Desa Kabau Pante, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula Bakal di beri sanksi lantaran memberhentikan perangkat desa tidak sesuai regulasi.
Informasi yang dihimpun Reportmalut.com, Pj, Kepala Desa Kabau Pante, Nasrun Tidore, memberhentiakan perangkat desa secara sepihak tanpa rekomendasi dari Camat di wilayah setempat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemerintahan Sekda Kabupaten kepulauan Sula ,Suwandi Hj Gani, kepada sejumlah awak media, menyampaikan bahwa sudah memangil Pj, Kepala Desa secara lisan maupun tulisan melalui camat.
"Jadi yang bersangkutan hari ini saya tunggu beliau, kalau beliau datang, saya langsung berikan sanksi berupa teguran secara administrasi karena beliau melakukan pengangkatan perangkat desa tidak sesuai regulasi. Karena tanpa rekomendasi Camat," Tegas Suandi. Rabu,(03/05/2023)
Selanjutnya, lanjut Suandi, dirinya menunggu laporan resmi dari perangkat Dldesa yang merasa di lrugikan agar ditingkatlanjuti lebih jelas. Karena kalau masalah dalam birokrasi harus disertai dengan administrasi.
" Jika ada temuan ketika Pj. Kades memberhentikan perangkat desa tidak sesuai dengan regulasi misalkan tidak ada rekomendasi dari camat maka pemberhentian tersebut tidak sah dan perangkat desa yang diberhentikan kembali bekerja seperti semula".jelasnya.
Suandi juga sudah berkonsultasi dengan PMD bahwa perangkat desa yang baru jika di proses, keuangannya tidak bisa di cairkan karena melaksanakan tahapan tidak sesuai dengan regulasi. ( NOAH/red)