Reportmalut.com-YU Warga Desa Naflo kecamatan Mangoli Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual anak di bawah umur oleh pihak Kepolisian Polres Kepulauan Sula.
“Terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka, jadi dalam waktu dekat pihak kepolisian akan lakukan tindakan selanjutnya yakni upaya penahanan,”. Kata kasat Reskrim Polres sula, AKP Abu Zubair Latupono saat dikonfirmasi awak media. Kamis (19/01).
Latupono bilang, berkas tersangka akan dikirim secepatnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
“Kami tetap komitmen, sebagaimana arahan Kapolres bahwa tegakkan hukum atas dasar keadilan, kebenaran dan fakta,”. Tuturnya
Arahan Kapolres Kepulauan Sula, lanjut Latipono, ialah penegakan hukum bukan saja pada kekerasan seksual anak dibawah umur seperti di Desa Naflo, tetapi penegakan hukum juga pada kasus-kasus yang lain.
Perlu diketahui, YU diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap RN anak berusia 14 tahun yang merupakan anak penyandang disabilitas.
Perbuatan bejat yang dilakukan oleh YU terhadap NR terjadi pada tanggal 30 Desember 2022 di Desa Naflo Kecamatan Mangoli Timur. Perbuatan bejat tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula oleh ayah NR yakni AN sejak yanggal 02/01/2023 kemarin.(NOAH)