Reportmalut.com-Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Kepulauan Sula hari ini melakukan pelantikan 60 Anggota PPK. Namun terdapat dugaan sebagian angggota PKK berasal dari perangkat desa yakni BPD dan Honorer yang masih aktif. Rabu (04/01)
"KPU dan Bawaslu tidak boleh rekrut perangkat desa dan honorer jadi petugas Pemilu. Dalam Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Perangkat Desa dan Honorer tidak boleh di angkat menjadi petugas ad hoc. Petugas ad hoc Pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang di gaji lewat APBN karena tidak dibenarkan dalam aturan dan undang undang," ungkap Heddy Lugito, Ketua DKPP. Sabtu, (31/12/2022) di kutip dari Media NKRI Post.
Heddy menambahkan, peraturan tersebut sangat jelas. Namun yang terjadi di Kepsul justru sebaliknya. KPU diduga merekrut sebagian perangkat desa yakni BPD dan honorer menjadi anggota PPK. Jelas jelas sudah menyalahi aturan dan undang-undang.
Bukan hanya menyalahi aturan, KPU kabupaten Kepulauan Sula juga tidak mengindahkan imbauan dari Heddy Lugito selaku Ketua Dewan kehormatan penyelenggara pemilu DKPP. (NOAH)