Reportmalut.com-Kasus dugaan Pemerkosaan Di Desa Naflou, Kecamatan Mangoli Timur telah masuk tahap penyelidikan. Dalam waktu 5 hari Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara bahkan sudah mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Hal itu di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Abu Zubair Latupono kepada awak Saat di konfirmasi melalui via whatsaap, pada Senin,(9/1/2023).
“Kasus yang dilaporkan oleh pihak korban pada pekan lalu itu, kamj pihak Polres Sula serius dalam penangan kasus yang di alami putrinya, dan dalam waktu 5 hari kasus tersebut sudah naik ke tahapan penyidikan, dan untuk SPDP sudah dikirim ke Kejari sula,”kata Latupono.
Terkait pernyataan ayah korban insial AN yang katanya menunggu surat pemanggilan dari Polres Sula itu tidak benar. Bukan menunggu melainkan sudah berulang kali surat panggilan dilayangkan tapi orang tua korban tidak indahkan.
“Jadi bukan tidak mendapatkan surat panggilan atau menunggu panggilan dari Pihak Kepolisian, tapi si korban saja yang tidak mengindahkan pemanggilan itu, karena sudah berulang kali kami lakukan pemanggilan terhadapnya,”beber Zubair.
Ia menjelaskan bahwa tadi Korban (Bunga) dan ayahnya mendatangi Polres Kepsul guna mempertanyakan surat pemanggilan terhadap saksi, yakni istrinya. Namun telah di jelaskan oleh pihak Kepolisian bahwa sudah beberapa kali dilayangkan surat panggilan namun tidak di respon baik.
“Hingga tadi, ayah korban dan putrinya datang dan mempertanyakan soal kapan pemanggilan terhadap ibu korban. namun dari pihak penyidik menjelaskan bahwa suda berulang kali di berikan surat panggilan, tapi bapak saja yang tidak menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut," tutupnya. (NOAH)