-->
    |


Desak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara segera IPK Lima Perusahan Kayu di Pulau Mangoli

Reportmalut.com - Ketua Ana Sua Jakarta Raya Risman Panigfat.SH.MH, mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara agar dalam waktu dekat segera mencabut Izin Pemanfaatan Kayu, IPK Lima perusahan kayu yang akan beroperasi dan sudah beroperasi di pulau Mangoli Kepulauan Sula.

Aktifitas lima perusahan loging yang beroperasi di daratan Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula yakni PT. Mangoli Timber, PT. Sampoerna, Cv. Anugrah Empat Mangoli Mandiri, Cv. Anugrah Alam Abadi, dan, Cv. Az-Zahra Karya. 

Risman bilang jika lima perusahan tersebut dibiarkan terus beroperasi maka berdampak pada kerusakan hutan Pulau Mangoli dengan skala berkepanjangan. Sebab dengan beroperasinya perusahaan-perusahaan tersebut secara otomatis lima atau sepuluh tahun kedepan masyarakat akan merasakan dampak lingkungannya. 

"Selain terjadinya kerusakan hutan di wilayah setempat juga berdampak pada tanaman warga masyarakat pulau Mangoli. Masalah lain ialah banjir sering terjadi dan ketidaksuburan hutan,"Tutur Risman kepada Reportmalut.com, Sabtu,05/11/2022

Olehnya itu, mantan Ketua BEM Fakultas Hukum, Universitas Khairun , mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara segera mencabut izin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada Kelima Perusahaan yang akan  beroprasi dan Sudah beroperasi di daratan Pulau mangoli terutama Cv. Azzahra Karya. (NH)



Komentar

Berita Terkini