Reportmalu.com-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara terus melakukan pengumpulan keterangan dan bukti untuk mengungkap dugaan korupsi anggaran Belanja tak Terduga (BTT) penanganan Covid-19.
Anggaran BTT Covid-19 tersebut diplot dari APBD tahun 2021 senilai Rp 28 miliar. Dikelola dua dinas yakni, Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp 26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp 2 miliar. Anggaran tersebut diduga dikelola tidak secara transparan dan akuntabel.
Sebanya empat orang di periksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sula hari ini yakni, Kepala BKD Kepsul Fadila Waridin, Bendahara Dinas Kesehatan Kepsul, Inspektur Pembantu (Irban) Satu Inspektorat Kepsul dan sekretarisnya.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Yogi Sukmana ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Hari ini ada 4 orang yang diperiksa yaitu Kepala BKD, bendahara dinas kesehatan, Irban dua dan sekretarisnya,” katanya, Kamis (6/10/2022).
Yogi menambahkan, dalam tahapan penyelidikan kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang. Sayangnya, Yogi enggan menyebutkan nama-nama mereka.
Sekedar informasi, pantauan,Reportmalut.Com, di kantor Kejari Kepsul tampak yang hadir memenuhi panggilan jaksa diantaranya, Kepala BKD Fadila Waridin dan Bendahara Dinas Kesehatan Kepsul.
Fadila Waridin tiba di Kantor Kejari Kepsul sekitar pukul 11.00 WIT menggunakan mobil dinas DG 60 KS.
Pemeriksaan terhadap Fadila Waridin tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 12.30 Fadila Waridin meninggalkan Kantor Kejari Kepsul. Ketika disambangi, Fadila enggan berkomentar dan langsung bergegas pergi.
Sementara yang belum terlihat yakni Ibran Dua dan sekretarisnya. Hingga berita ini di publish, Bendahara Dinas Kesehatan Kepsul masih menjalani pemeriksaan.(NH)