-->
    |



Akademisi Semprot Bawaslu Taliabu, Sebut Bawaslu Tidak Profesional

Akademisi Semprot Bawaslu Taliabu, Sebut Bawaslu Tidak Profesional
Mustakim La Dee, SH.,MH

TALIABU,Reportmalut.com -Akademisi fakultas Hukum, Universitas Tampotika (Untika), Luwuk Banggai, Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Mustakim La Dee, SH.,MH semprot Komisioner Bawaslu Pulau Taliabu (Pultab), terkait luluskan pengurus DPC Partai sebagai anggota Panwas Kecamatan Tabona.

 “Secara  administrasi telah terdapat ketetapan yang bersangkutan, Hasan Lek telah menjadi Penggurus Partai Politik selama kurang lebih lima (5) Tahun dan itu dibuktikan dengan Surat Keputusan Nomor : PAN/A/27.10/Kpts/KS/07/III/2017 tentang Pengesahan Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Kecamatan Tabona Periode 2015-2020 yang di tanda tangani Culdin Umagap Selaku Ketua dan Suryadi La Salo, S.Sos selaku Sekretaris DPD PAN Pulau Taliabu pada tanggal 31 Maret  2017,".Ungkap Mustakim La Dee ,SH.MH kepada Wartawan Repotmalut .com, ViaPesan WhatsAp, Sabtu,29/10/2022

Disinggung mengenai yang bersangkutan menyatakan namanya dicatut dalam kepengurusan DPC PAN Kecamatan Tabona karena masa jabatan telah di 2020, Mustakim menegaskan hal itu tidak semerta-merta menjadi alasan bagi penyelenggara meloloskan yang bersangkutan.

"Jika pencatutan nama itu diketahui sebelum berakhir masa jabatan kepengurusan pada PAN Kecamatan Tabona secara hukum dapat dibenarkan, namun dalam hal ini masa jabatan telah berakhir sehingga tidak ada alasan hukum yang membenarkan bahwa yang  bersangkutan namanya dicatut dalam kepengurusan meskipun dibenarkan  oleh Culdin Umagap selaku Ketua DPD  yang mendatangani SK tersebut," UjarMustakim

Apalagi, Kata Mustakim, Hasan Lek menjabat sebagai Ketua DPC PAN Kecamatan Tabona yang masa jabatan pada SK berakhir pada periode 2015-2020. Sehingga yang bersangkutan tidak dapat dilantik sebagai Panwaslu Kecamatan Tabona, karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Panwascam.

 "Ya, kita lihat saja ketentuan yang diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima)  Tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Maka jelas Hasan Lek tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Panwaslu dan/atau Anggota Panwaslu karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Pengurus Partai Politik yang telah berakhir masa jabatannya pada tahun 2020. Sehingga yang bersangkutan harus menunggu selama kurang lebih lima (5) tahun setelah menjabat," jelas Mustamin    

Untuk itu, tidak ada alasan secara hukum yang menyatakan namanya dicatut dalam kepengurusan DPC PAN Kecamatan Tabona, apalagi yang bersangkutan menduduki Jabatan Ketua DPC, sehingga alasan dicatut tidak dapat dibenarkan.  

Mantan Aktivis HMI Cabang Luwuk Banggai itu menjelaskan bahwa, jika Hasan Lek sebelumnya telah dinyatakan lolos secara administrasi, maka ini merupakan kelalaian Tim Pokja Panwas Kecamatan Kabupaten Pulau Taliabu. Agar persolan ini tidak berkepanjangan dan mendapat status hukum yang jelas, Bawaslu Pulau Taliabu dapat bersikap secara profesional dan menjaga integritas dalam fungsi pengawasan penyelenggaraan pemilu, agar tidak melantik Hasan Lek sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Tabona. 

Lanjut Mustakim, sementara dalam pernyataan Lylian, Ketua Bawaslu Pulau Taliabu yang dimuat beberapa media online tanggal 28 Oktober 2022, bahwa Hasan Lek pernah menjabat Panwas Kecamatan Tabona pada tahun 2019 dan 2020. 

"Jika pada tahun 2019-2020 yang bersangkutan Hasan Lek belum mendapatkan laporan atas dirinya sebagai Ketua DPC PAN Kecamatan Tabona, hal ini  merupakan sebagai kelalaian dalam perekrutan sebelumnya sehinga yang Hasan Lek pada tahun 2022 ini yang mengikuti seleksi kembali dan dinyatakan lolos secara administrasi dan sampai dengan  tahapan pengumunan lolos tes CAT dan awancara, dan baru mendapatkan pengaduan dari masyarakat dia mantan Ketua DPC PAN Kecamatan Tabona,"tambah praktisi hukum itu. 

Mustakim Hasan menegaskan, jika Bawaslu Pulau Taliabu tetap memaksakan dan melantik yang bersangkutan sebagai Anggota Panwas Kecamatan Tabona maka Bawaslu Pulau Taliabu dapat di aduhkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Oleh Masyarakat.

 "Kalau Bawaslu Pulau Taliabu tetap paksakan untuk melantik politisi jadi petugas pengawas pemilu di tingkat Kecamatan, maka masyarakat yang merasa dirugikan bisa melaporkan Bawaslu Pulau Taliabu ke DKPP," tutupnya.(NH)

Komentar

Berita Terkini