Reportmalut.com,- Kepolisian Resort Kepulauan Sula (Kepsul) akhirnya menggelar perkara kasus korupsi Pasar Makdahi dengan kerugian negara senilai Rp 1,7 miliar pagi tadi, Selasa (04/01).
Kasat Reskrim Polres Sula, IPTU Rizal Mochammad mengatakan, pihaknya baru saja menggelar perkara kasus pasar Makdahi pagi tadi. Meski begitu, Perwira 1 balok emas itu belum bisa membeberkan calon tersangkanya.
" Kami baru saja gelar perkara pasar Makdahi pagi tadi dengan bapak wakapolres. Hanya saja, untuk saat ini saya belum bisa mengungkapkan calon tersangka," ucapnya.
Lanjut Rizal, meskipun sudah di gelar perkara namun tidak semerta-merta langsung melakukan penetapan tersangkanya sebab, sesuai dengan prosedural mestinya harus adanya pengajuan berkas ke kapolres setelah itu baru bisa digelar penetapan tersangka.
" Calon tersangkanya setelah diadakan penetapan barulah kami bisa sampaikan siapa-siapa saja dan berapa jumlah tersangka," ungkapnya.
Kendati begitu, Rizal bilang dalam waktu dekat pihaknya akan segera menggelar penetapan tersangkanya.
" InsyaAllah dalam minggu ini, kami sudah bisa adakan penetapan tersangka. Karena penetapan itu harus ada beberapa unsur seperti, meminta tanggapan dari peserta gelar. Kemudian dikompolir setelah itu baru dibuat seperti resume untuk kita mengajukan ke bapak Kapolres agar diketahui dan di Acc barulah kami mengadakan penetapan tersangka sekaligus berkasnya kami kirim ke Kejaksaan," tandasnya.
Sekedar diketahui, pembangunan Pasar Rakyat Makdahi tahap I yang dikerjakan CV. Inasko Jaya pada 29 Maret 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.142.880.119 bersumber dari APBD tahun 2018. Sementara untuk pembangunan tahap II dikerjakan PT Inasko Cipta dengan nilai kontrak Rp 5,6 miliar tahun 2018 dari APBD. (KS).