Reportmalut.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) rupanya kesulitan dalam melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi mesjid An-Nur Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara lantaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mengubris panggilan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Fadli Habibi bahwa, sejauh ini sudah ada 15 orang yang di mintai keterangan dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi mesjid An-Nur Pohea. Mulai dari pekerjaan tahap satu, dua, tiga, maupun tahap empat. Namun, saat ini pihaknya mengalami kendala dalam proses penyelidikan akibat sejumlah pihak terkait yang di panggil untuk di mintai keterangan enggan menggubris panggilan tersebut.
Salah satu pihak diantaranya, mantan PPK pekerjaan mesjid An-Nur Pohea tahap ketiga berinsial NB yang sudah tiga kali di panggil oleh penyidik, namun NB tidak pernah hadir.
"Ada pihak lain juga sudah di panggil, namun tidak hadir," Ujurnya Fadli saat di konfirmasi wartawan, Sinen (25/10) kemarin.
Fadli bilang, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, sehingga pihak terkait yang tidak hadir dalam panggilan itu belum bisa lakukan upaya paksa. Jika kasus ini sudah penyidikan, maka pihaknya akan melakukan jemput paksa terhadap pihak terkait.
" Kami juga nanti berkordinasi dengan Sekda maupun Inspektorat Sula, apakah yang bersangkutan masih berstatus ASN di lingkungan Pemda Sula atau tidak lagi. Sebab kami panggil tidak pernah hadir - hadir. Dalam waktu dekat ini kami akan menyurat ke Sekda dan Dinas terkait untuk meminta bantuan agar mempermudah proses penyelidikan ini," ucapnya.
Sekedar di ketahui pembangunan mesjid An-Nur Desa Pohea tahap satu dimulai dari tahun 2015 dengan nilai Rp 488,427,000, yang dikerjaan oleh CV. Ira Tunggal Bega. Sedangkan, tahap kedua pada Tahun 2016 dengan anggaran Rp 500.000.000.00 uang dikerjakan oleh CV.Sarana Mandiri.
Kemudian tahap ke tiga pada tahun 2017 di anggarkan Rp 957,996,903, dikerjakan oleh CV. Sarana Mandiri. Pada tahun 2018 di anggarkan kembali tahap keempat dengan anggaran senilai Rp1.959,904,793, dan dilanjutkan oleh CV. Dwiyan Pratama,
Pembangunan rumah ibadah yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah ini di duga tak beres. Sehingga Kejari Sula, melakukan penyelidikan terhadap kasus ini (KS).