Alat Berat Milik CV. Azzahara |
Ternate- Kabid Investasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Utara, M. Ardiansyah menanggapi serius terkait pernyataan Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Safrin Gailea soal izin CV. Az-zahra Karya.
Menurut Ardiansyah, di dalam izin pembukaan CV. Az-zahra Karya ternyata mereka mengajukan dokumen perkebunan jagung. Sementara, dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi (Dishut) itu diperuntukan untuk perkebunan pala bukan jagung.
Bahkan, kata Ardiansyah, luas lahan perkebunan dan luas lokasi dalam Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) saja sudah berbeda.
" Peluasan lahan berbeda pula. Ini menjadi catatan tersendiri bagi pengusaha di Maluku Utara, apapun bentuk investasi, haruslah taat dan patuh pada semua regulasi yang mengatur tentang hak dan kewajiban perusahaan, " ucap Ardiansyah.
Tambahnya, terkait proses yang ditunjukkan CV. Azahra Karya tidak menunjukkan komitmennya sebagai perusahaan yang qualified. Mengapa demikian, Ardiansyah bilang, sejak awal pengurusan izin saja mereka telah mengabaikan hak-hak pekerja. Untuk itu, HIPMI Maluku Utara mengecam segala aktifitas yang dilakukan CV Azzahra Karya.
" Kami ingin menegaskan, tidak boleh ada aktifitas apapun di lokasi yang di rencanakan oleh CV. Azahra Karya, selama izin-izin operasional belum terpenuhi, " tegas Ardiansyah kepada media ini, Rabu (04/08).
Lanjutnya, mestinya dokumen pendukung perusahaan seperti BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sudah harus ada karena, hal itu telah menjadi keharusan perusahaan terhadap tenaga kerja.
Sekali lagi Ardiansyah menegaskan, menyangkut perubahan luasan areal di dalam dokumen perizinan, menurutnya siapapun yang dengan sengaja merubah dokumen tersebut, wajib diberi teguran hingga diproses hukum.
"Kami ingin memastikan, siapapun yang kemudian hari merubah dokumen tersebut, wajib diberi teguran hingga proses hukum. Kami fokus betul, sebab regulasi terkait dengan kemudahan perusahaan sudah cukup jelas, tetapi bukan berarti segala ikhwal perizinan tidak melalui role of gamenya, " sumbang Ardiansyah.
Pihaknya, meminta kepada BPKAD Maluku Utara melalui UPTD Samsat Sula, untuk mengecek kembali pajak alat berat yang digunakan CV Azzahra Karya.
" Kami juga meminta kepada BPKAD Provinsi Maluku Utara lewat UPTD Samsat Kepulauan Sula untuk mengecek kembali pajak alat berat yang di gunakan oleh CV. Azahra Karya, " bebernya.
Bahkan, kata Ardiansyah, perihal rencana investigasi yang dilakukan oleh Pemda Sula dan Komisi II DPRD Sula terkait dengan aktifitas CV. Azahra Karya di lapangan, HIPMI juga akan menggunakan kewenangannya sebagai mitra strategis Kementrian Investasi/BKPM RI, guna merekomendasikan agar izin CV. Azahra Karya dan Akses OSS-nya bisa dibekukan sementara, hingga ada komitmen dan keseriusan dari pihak perusahaan untuk memenuhi komitmennya. (KS).