-->
    |


Usai Sertijab, Kades Terpilih Ajak Warga Benahi Desa Fukweu

Dari Kiri, Mantan Kades Fukweu, M. Noh Buamona dan Kanan Kades Terpilih, Ismail Alu

SANANA, - Serah Terima Jabatan (Sertijab) mantan Kepala Desa Fukweu Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), M. Noh Buamona dan kades terpilih, Ismail Alu berjalan lancar di gedung Balai Desa Fukweu, Kamis (08/07).

Mantan Kades, M. Noh Buamona menyampaikan, Selama 6 tahun menjabat, hari ini secara hukum telah sah melakukan penyerahan jabatan kepada kades terpilih yakni, Ismail Alu untuk memimpin desa 6 tahun kedepan.

" Setelah adanya sertijab hari ini maka, tugas dan tanggung jawab desa ada di pundak kades terpilih. Jika kedepan kades terpilih ingin meminta saran dan pendapat terkait desa maka saya selalu siap untuk membantu, " ujarnya. 

Tidak hanya itu, M. Noh juga menyampaikan bahwa sudah tidak ada lagi perbedaan diantara masyarakat, sebab warga Fukweu semua bersaudara.

" Mulai saat ini tidak ada lagi nomor 1, 2, 3 karena kita semua saudara. Mari kita sama-sama mengkontribusi konsep yang cemerlang untuk membangun Desa Fukweu yang lebih baik kedepan, " ucapnya. 

Sementara Kades terpilih, Ismail Alu, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Fukweu yang sudah mempercaya dirinya untuk memimpin desa 6 tahun kedepan. Untuk itu, sebelum menjalankan program lanjutan dari pemerintahan lama, kata  Ismail, Ia bakal mengkroscek kembali seluruh dokumen terkait dengan kegiatan-kegiatan yang sudah dijalankan oleh pemerintahan yang masa jabatannya sudah selesai. 

" Mari kita sama-sama  mencermati segala kekurangan desa sehingga kedepan menjadi catatan evaluasi untuk membenahinya kembali.  Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Camat Sanana Utara yang sudah menghadiri acara sertijab hari ini, " pungkasnya. 

Dengan besar hati, Ismail bilang, untuk tunjangan aparatur desa yang lama tetap diberikan. Mengingat masa jabatan mereka baru berakhir 7 Juli 2021 hari ini. " Kalau soal tunjangan aparatur desa yang lama tetap saya berikan sesuai dengan batas waktu yang tercantum di SK mereka, " jelasnya. 

Selanjutnya, Wahid Umabaihi, selaku Camat Sanana Utara, menyampaikan, sesuai Surat Keputusan (SK) kades sebelumnya bakal berakhir 7 Juli 2021 kemarin. Selain itu tambah Wahid, pembentukan kabinet menjadi wewenang sepenuhnya atau hak progratif kades yang baru. Namun, kades harus tetap berkoordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan, Bagian Pemerintahan maupun DPMD Kepsul. 

" Pembetukan aparatur desa menjadi wewenang kades itu sendiri. Jadi bila mana aparatur yang lama tak lagi diakomodir, jangan kecewa karena itu adalah hak kades tersebut. Kemudian secara regulasi mestinya aparatur seperti kepala dusun maupun kasih pemerintahan desa harus memiliki ijazah minimal SMP, " tandasnya. (KS).

Komentar

Berita Terkini