Dalam rilisnya ke media ini, Saiful Rahman menjelaskan bahwa perbuatan oknum
anggota dewan ini masuk dalam perbuatan pidana, merujuk pada Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2018 sehingga dengan alasan apapun perbuatan ini tidak bisa di
benarkan.
“Perbuatan ini masuk konteks pidana, dengan alasan apapun hal ini
tidak bisa dibenarkan, merujuk pada peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang
pengawasan, pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol,
pasal 23 B yaitu ‘setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan,
membawa dan atau/menjual minuman beralkohol,” jelas Saiful.
Saiful juga menegaskan bahwa perbuatan oknum anggota Dewan ini
harus di tindak sesuai ketentuan pidananya.
“Maka dari itu yang
bersangkutan harus ditindak sesuai dengan pasal pasal 27 sebagaimana ketentuan
pidananya, saya rasa sudah sangat jelas jenis pelanggaran maupun sanksinya,”
Tambahnya
Dosen muda yang dikenal ramah dan tegas ini juga meminta kepada pihak
yang berwajib agar lebih objektif dan tegas terkait kasus ini. Saiful juga
menyayangkan perbuatan oknum anggota dewan ini yang juga terlibat dalam
merumuskan Peraturan Daerah tersebut .
“Pihak yang berwajib harus
objektif dan tegas, terlebih lagi yang sangat disayangkan bersangkutan
merupakan unsur dari lembaga yang merumuskan peraturan daerah. Seharusnya bisa menjadi contoh untuk warga masyarakat kota Tidore, jika tidak
ditindak secara tegas hal ini akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada
pihak Kepolisian juga terkait eksistensi keberlakuan PERDA itu sendiri di Kota Tidore,”.
Tutupnya. (All)*