SANANA,- Mantan Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Kou, Muhammad Duwila menyebut, Bupati Hendrata Thes tak paham regulasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 tahun 2016 Tentang Kewenangan dan Fungsi BPD
Menurut Muhammad, mengacu di dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang kewenangan dan fungsi BPD sudah jelas. Maka dari itu, pihaknya mencoba menempuh jalur koordinasi melalui bagian pemerintahan untuk meminta kejelasan terkait seluruh pelaksanaan teknis menyangkut dengan Pilkades.
Tetapi, pihaknya tidak mendapat alasan pasti. Sehingga dia (Muhammad red) bersama sejumlah warga kembali ke desa. Tidak sampai di situ, kata Muhammad, berselang dua hari kemudian dirinya diberhentikan dari ketua BPD oleh Bupati Hendrata Thes.
" Jadi dalam hal ini, saya hadir untuk sampaikan kepada bupati yang tidak tahu peraturan Menteri Dalam Negeri 110 itu untuk kita berdiskusi," bebernya melalui orasi di depan kantor bupati Kepsul, Kamis (25/03).
Tambah Muhammad, ditinjau berdasarkan Permendagri 112 tahun 2014 sebelum diadakan pelaksanaan Pilkades, terlebih dahulu dilakukan Musyawarah Dusun (Musdus) maupun Musyawarah Desa (musdes).
Sedangkan, di Desa Kou sendiri belum dilakukan Musdus dan Musdes. Namun, bupati menginstruksikan untuk segera melaksanakan Pilkades.
" Kira-kira kita menggunakan sandaran apa ? ataukah dari pihak pemerintahan yang akan bertanggungjawab. Kan, anggaran Pilkades mestinya menggunakan ADD sedangkan ploting anggaran harus diadakan Musdes terlebih dahulu baru bisa ditetapkan di dalam APBDes 2021. Tapi nyatanya Desa Kou sama sekali belum melakukan tahapan-tahapan tersebut," pungkasnya. (KS).