-->
    |



Gunakan Bom, 3 Nelayan Kota Banggai dan 1 Distributor Bahan Peledak Ditangkap Polairud Kepsul

SANANA - Aparat gabungan Sat Polairud Polres Sula dan Polsek Taliabu berhasil menangkap 3 nelayan asal Kota Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai distributor bahan peledak  bom ikan di perairan Kabupaten Pulau Taliabu. Penangkapan tersebut terjadi sekira pukul 16.30 Wit, Kamis (25/2/2021).

Sebelumnya, Kasat Polairud, Ipda M.Sofyan menungkapkan, setelah mendapat informasi dari warga setempat, mereka langsung melakukan monitoring dengan menerjunkan sejumlah personil di back ip Polsek Taliabu.

" Berawal dari laporan warga bahwa sering ada orang menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom)," kata Kasat Polairud, IPDA M.Sofyan.

Tambahnya, berdasarkan laporan warga kemudian dilakukan pengembangan.  Polairud yang di back up Polsek Taliabu akhirnya berhasil mengamankan tiga nelayan yang sering menggunakan bom sebagai alat tangkap. 

Mereka masing-masing berinisial S, D dan W. Ketiga orang ini merupakan warga Banggai Sulteng. Kemudian, dari ketiganya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan salah satu ibu rumah tangga berinisial SSK alias MW, warga Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat.

"Ibu rumah tangga ini berperan sebagai distributor bahan baku bom ikan serta pengepul ikan dari hasil penangkapan yang menggunakan bom tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal jenis longboat dengan 1 unit mesin Yamaha 15 PK serta 1 unit mesin Tohatsu ok 18. 1 unit mesin kompresor, 1 buah detonatar aktif, 1 boks ikan jenis campuran dan 9 kilogram pupuk matahari/cantik," tandasnya. 

Dia menambahkan, tersangka beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polsek Taliabu Barat dan pada Jumat hari ini akan di bawah ke Mako Sat Polairud Polres Kepsul untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Sementara, para tersangka diduga melanggar pasal 84 ayat 1 ayat 2 UU nompr 31 tahun 2014 sub pasal 85 UU nomor 31 tahun 2004 jo pasal 55 KUHPidana. (KS).

Komentar

Berita Terkini