SANANA,- SANANA,- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul) besok menggelar rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada pilkada 2020.
Ketua KPU Kepsul, Yuni Yunengsi Ayuba mengatakan, rapat pleno akan dilaksanakan besok tepat jam 10 pagi." Iya benar, InsyaAllah besok Senin kami menggelar Pleno. Kan, undangan juga sudah jalan," ungkapnya kepada Reportmalut.com, Minggu, (21/02).
Kata Yuni, pihaknya juga telah melayangkan undangan ke sejumlah institusi tertentu termasuk KPU Provinsi." Kami mengundang lembaga Bawaslu, Bupati, Ketua DPRD atau anggota DPRD Kapolres, Dandim 1510/ Sanana, Kejari , Kepala Pengadilan, Ketua Partai Politik serta Pasangan Calon," tutupnya.
Sekedar diketahui, hasil keputusan Mahkamah Konstitusi pekan lalu, menolak permohonan pemohon dari paslon nomor urut 1 Hendrata Thes dan Umar Umabihi (HT-UMAR). Sehingga, pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Sula yakni, Paslon nomor urut 3, Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH).(KS).