SANANA,- Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU), diduga Bawaslu sengaja melempar bola ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepsul.
“Seharusnya Bawaslu lebih matang mengkaji, sehingga rekomendasi itu dikeluarkan benar-benar tidak memaksa KPU untuk dapat melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tapi kalau rekomendasi yang dikeluarkan tanpa berlandaskan peraturan PKPU, itu sama halnya dengan Bawaslu menjual murah rekomendasi itu. Kalau Bawaslu menemukan pelanggaran kenapa baru sekarang mengeluarkan rekomendasi ?,” ucap Jubir FAM-SAH Munir Banapon Senin (15/12/2020) malam.
Lanjut mantan ketua DPC PBB Kepsul itu, di dalam PKPU Nomor 8 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 18 tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah jelas.
“Jangan terkesan Bawaslu membuang bola ke KPU. Kami tim FAM-SAH siap lawan. Dan bagi kami, apabila terjadi PSU di 6 TPS di Kecamatan Mangoli Tengah, itu tidak akan mempengaruhi hasil akhir,” tuturnya.
Apalagi saat ini Paslon FAM-SAH unggul di Pleno Kecamatan dengan angka 20.119 suara dan selisih 2.562.
“Kami unggul 5 persen, makanya kalau unggul 5 persen ini kan tidak bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Makanya kalau mau dorong di tingkat Kabupaten agar mau melakukan PSU, ini hanya akan menciptakan riak politik,” jelasnya.
Olehnya itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kepsul agar berbesar hati menerima hasil yang telah ada.
“Kalau politisi di Sula mau berbesar hati dan menerima ini sudah pasti tidak akan menimbulkan permasalahan politik di Sula,” tutupnya. (KS).