Sekertaris Kota LMD Makasar Mengecam Masuknya TKA Asal Cina Ke Maluku Utara
Halsel-Masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke area PT Harita Group Pulau Obi yang mengegerkan masyarakat Maluku Utara mendapat kecaman keras dari Sekertaris Kota LMND Makassar, Muhammad Ikra. Putra asal Maluku Utara ini dengan tegas menolak kehadiran mereka yang dilakukan secara diam-diam.
Kepada Report Malut.com, Kamis (16/04), Ikra mengatakan, Penyebaran Covid-19 di Indonesia telah menyebar hingga 34 provinsi di tanah air. Artinya wabah ini telah merambah ke seluruh provinsi di Indonesia. Angka kematian dan terpapar pun setiap hari semakin menunjukkan peningkatan yang signifikan. Namun ditengah kondisi pandemi seperti ini, masyarakat justru dibuat geger dengan kehadiran TKA dari Cina.
" Indonesia sekarang dalam tahap bersama untuk memutus rantai penyebaran dan memberikan ketenangan di masyarakat. Tetapi, pemerintah justru membiarkan tenaga kerja ini datang ke Halmahera Selatan. Padahal, asal muasal virus ini kan berawal dari Wuhan, China. Keadaan demikian tentunya semakin menambah kekhawatiran dan kepanikan di dalam masyarakat." ujar Ikra.
Oleh karena itu, Ikra mendesak kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera memulangkan TKA asing tersebut ke negaranya. Karena, sambungya, ditengah kepanikan masyarakat akibat wabah ini, pemerintah seharusnya mengedepankan kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan tenaga kerja asing.
Pemuda asal Maluku Utara ini, mendorong pemerintah provinsi dan Kabupaten untuk fokus dalam hal penanganan virus Corona. Ia juga menyesalkan pernyataan pemerintah terkait TKA asal China yang mengatakan bahwa TKA telah melewati proses karantina diri di kota Manado.
Selain itu, Ikra juga sangat menyayangkan sikap dari PT. Harita Group yang mendatangkan tenaga kerja asing secara diam-diam. Menurut dia, seharusnya, perusahaan ini membantu menenangkan kekhawatiran masyarakat di tengah pandemi bukan menambah kecemasan.
Ikra juga menghimbau kepada Pemerintah Maluku Utara untuk memasifkan pencegahan penyebaran covid-19. Ia beranggapan sudah seharusnya Pemerintah Provinsi Maluku Utara atau Kabuptem Halmahera Selatan mengusulkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 Serta, menjamin kebutuhan dasar masyarakat terutama masyarakat yang pekerja Informal.