Perekaman KIA di Kepsul Tembus 1.496 Orang
SANANA-Perekaman Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah mencapai 1.496 ribu orang pada tahun 2019 lalu.
Kadis Dukcapil Bambang Fataruba menuturkan, proses tahapan perekaman KIA di Kepsul sudah dimulai pada tahun 2017, namun yang mendaftar masih minim hingga 2019. Untuk itu, memasuki tahun 2020 sekarang Dukcapil lebih giat gelar sosialiasi kepada masyarakat.
"Tahapan KIA enter perekaman sudah dimulai pada tahun 2017, tetapi proses perakaman masih minim satu dua orang, untuk itu pada tahun 2020 sekarang Dukcapil akan lebih giat lagi," kata Bambang saat ditemui ruang kerjanya Rabu (22/1/2020) kemarin.
Selain itu Bambang menambahkan untuk perekaman KIA pada tahun 2020, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kepsul serta sekolah, sehingga semakin banyak yang ikut mendaftar perekaman.
"Pada tahun 2020 kita akan berkoordinasi serta membangun kerja sama dengan sekolah, Paud, TK serta pihak Dinas Pendidikan," cetusnya.
Lanjutnya, perekaman KIA tersebut dibuat untuk anak dengan usia (17) guna menjamin dan memenuhi kebutuhan anak, baik akses sarana umum maupun menjaga terjadinya perdagangan kepada anak.
"Keuntungan anak memiliki KIA adalah untuk memenuhi dan meringankan kebutuhan anak misalnya untuk mendaftar sekolah dan belanja buku," jelasnya.
Tidak hanya itu Bambang juga katakan, proses perekaman data pembuatan KIA khusnya anak yang berusia (5) tidak menggunakan foto.
"Perekaman KIA anak yang berumur 5 tahun tidak menggunakan foto, tetapi hanya data indentitasnya," tutup Bambang. (KS)