-->
    |



Mahasiswa Maluku Utara Menggugat


Ternate-Mahasiswa  dari beberapa Universitas di Kota Ternate, Maluku Utara  (Malut) yang mengatasnamakan BEM Bersatu mengelar aksi unjuk rasa pada (09/019). Aksi unjuk rasa yang dipusatkan di depan Bandara Babullah dan kantor DPRD Kota Ternate tersebut dalam rangka menanggapi rancangan RUU KUHP dan revisi UU KPK.

Mereka menuntut agar DPR RI tidak mengesahkan rancangan KUHP karena terdapat beberapa pasal yang kontroversial. Selain RUU KUHP, mereka juga menuntut agar revisi UU KPK di batalkan sebab diduga kuat merupakan bentuk pelemahan KPK.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Iwan, salah satu orator yang berorasi di depan bandara. Dia menolak keras kebijakan atas Undang-undang yang dilakukan pihak DPR RI.

"Kami menilai revisi UU KPK, juga RUU KUHP dapat berpengaruh pada sistem  demokrasi seluruh masyarakat" tegasnya

Sementara salah satu orator perwakilan STAIN menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian kita sesama manusia. Dan mengenai rancang UU pertanahan saat ini tidak sesuai. "Jika di sahkan maka kemiskinan akan dirasakan oleh para kaum tani". Tandasnya

Secara terpisah, tuntutan yang sama juga di suarakan oleh masa aksi yang berdemonstrasi di depan kantor DPRD Kota Ternate. Mereka membawa beberapa poin tuntutan dan menyeruhkan kepada DPRD Kota Ternate untuk menolak revisi yang dilakukan.

Menurut mereka revisi UU KPK merupakan langkah pelemahan KPK yang nanti membuka kran bebas korupsi. Sementara RUU KUHP dalam revisinya nanti akan mematikan reformasi dan demokrasi.

Muhajir, selaku Menteri Hukum dan Ham Bem Unkhair mewakili masa aksi dalam orasinya Menuntut DPRD membuat petisi sebagai rekomendasi dalam menolak rancangan undang-undang yang tidak sesuai.

"DPRD Kota Ternate harus membuat sebuah petisi penolakan atas revisi yang dilakukan", ungkapnya.

Sebelumnya, DPR RI telah dulu mengesahkan revisi undang-undang KPK. Sementra RUU KUHP masih dalam tahapan pengkajian oleh DPR RI. Berikut beberapa pasal yang di anggap kontraversi yaitu:

1. Setiap unggas yang masuk dan makan benih di kebun orang di denda Rp 10 juta.
2. Hidup gelandangan didenda 1 juta
3. Pelaku santet di penjara 3 tahun
4. Suami perkosa istri sendiri dipenjara 12 tahun
5. Setiap orang yang melakukan hidup bersama selaku suami istri di luar perkawinan di penjara 6 bulan
6. Penjahat di atas 75 tahun tak di penjara
7. Perkosa hewan di penjara 1 tahun paling lama
8. Bersikap tidak hormat terhadap hakim dipenjara 5 tahun
9. Kenakalan pada bad boy dikenakan hukuman pidana denda Rp 10 juta
10. Pengkritik presiden dipenjara 6 bulan. (Imha)
Komentar

Berita Terkini