Aidar Salasa, S.sos (Ketua Umum Ikatan Pemuda Bobo) IPB |
Kedua akun Facebook yang bakal dipolisikan ini masing-masing, Siti Nurhaliza Jauhar asal Kelurahan Gurabati dengan nama akun Facebook, Chaa atau Alhiza Lagaes dan Ramadhan asal Kelurahan Rum dengan akun Facebook Iron Mhd.
Kedua akun Facebook diadukan oleh pengurus besar IPB (Ikatan Pemuda Bobo) sebagaimana isi chattingan pada akun facebook milik mereka berdua pada komentar status facebook miliknya, menulis komentar bernada hinaan atau pencemaran nama baik kepada Masyarakat Kelurahan Bobo.
Sebagaimana isi chattingan terlapor pada komentarnya masing-masing-masing seperti berikut :
Iron Mhd : Kta lia nga deng cowo sapa tadi.
Alhiza Lagess: Me Kita Pe cwo Tra.
Iron Mhd: Eh kaya orng Bobo tadi kg.
Alhiza Lagess: Ce gila kaapa
Iron Mhd: ah me tdi rambu kribo bru breok tuu kong
Alhiza Lagess: Ce Jng alifuru kac, macam tadi Rudy tu Kong bilng orng bobo tu.
Iron Mhd: Haha oh Iyo k barng tdi kita lia
Alhiza Lagess: Wets bukannya nga yang karibo model deng orang bobo tu to, kira me ngn tu orang bobo pdahal orng situ kaats e soalnya muka sama mo.
Atas perakapan itu, Ikatan pemuda Bobo (IPB) menindaklanjuti percakapan kedua akun tersebut karena isi chatting dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik kelurahan mereka.
Ketua Umum Ikatan Pemuda Bobo, Aidar Salasa. S.sos kepada wartawan media ini mengatakan, untuk menanggapi makan kedua akun Facebook tersebut, IPB akan menempuh jalur hukum, karena isi chattungan dari ke-dua akun tersebut sudah mencederai nama kelurahan bobo.
"Kalau dilihat pada percakapan tersebut isi chetingannya seakan-akan menghina kami selaku masyarakat kelurahan Bobo." Ujarnya
Selaku Ketua Ikatan Pemuda Bobo (IPB) katanya, mereka tetap memproses dan menempuh lewat jalur hukum dan IPB tidak main-main karena menyangkut dengan harga diri masyarakat kelurahan Bobo.
"Olehnya itu, kami tetap proses agar hal ini tidak terulang lagi. sehingga mereka tidak seenaknya saja menghina atau mencemarkan nama baik Kelurahan kami" Tegas Dar sapaan akrabnya
Sekretaris Umum Ikatan Pemuda Bobo (IPB) Imran Husen, Konsultasi Prosedur Laporan Kasus ke Polsek Tidore Utara |
"Yang disampaikan terlapor kepada teman-temannya bukan merupakan candaan, ini adalah ejekan dan penghinaan kepada seluruh masyarakat di kelurahan bobo" ujar Im, sapaan akrabnya.
Bukan kali ini, lanjut Im. Status atau komentar senada bahkan sudah banyak terjadi sebelumnya oleh beberapa orang. Hinaan dan juga merupakan pencemaran nama baik kelurahan tersebut selalu saja terkait identitas yang merupakan hal tidak benar disematkan kepada kelurahan bobo.
Saat ini meskipun keluarga terlapor, meminta maaf dan menginginkan masalah ini di selesaikan secara keluarga, kami ingin terlapor mendapat efek jera dari apa yang dia lakukan, dan ini sebagai peringatan kepada yang lainnya. ungkap Imran
Ikatan Pemuda Bobo (IPB) menempuh jalur hukum agar terlapor benar-benar merasakan dampak dari perbuatannya sendiri pada pemggunaan media sosial
"Kalau yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk mengakuinya, kami akan melakukan proses tersebut sampai pelakunya benar-benar mengakui dan menerima sanksi dari pihak yang berwajib" kata Im
Akhir-akhir ini, pelajar sering menggunakan media sosial tidak pada fungsi penggunaannya, sehingga lahirlah masalah-masalah yang kemudian menyeret mereka berurusan dengan pihak yang berwajib.
"Saya pikir masalah seperti ini bukan hanya baru terjadi, tapi sudah banyak terjadi sebelumnya. Jadi, kami melimpahkan ke pihak berwajib agar tidak terulang lagi. Tidak ada lagi oknum yang seenaknya menyebarkan, kebencian dan hinaan atau mencemarkan nama baik kelurahan kami" tutup Imran. (Bbs/tim)