-->
    |


Pemuda Desak Bupati Pecat Kades Capalulu


SANANA- Pemuda Desa Capalulu Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul) Sahrul Ipa, meminta Bupati Hendrata Thes, segera memecat Kades M. Ali Umasangaji dari jabatannya. Sebab, tindakannya menakuti warga dengan profesi sebagai wartawan telah melanggar ketentuan UU yang telah ditetapkan.

Sahrul menilai, Kades telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan kepada warga dengan sering menjadikan label wartawan untuk membungkam aspirasi masyarakat ketika mengkritik penggunaan dana desa yang tidak transparans.

Apalagi, saat ini kades telah benar-benar terbukti memangku dua jabatan pada satu daerah. Padahal, secara konstitusi sangat jelas menerangkan bahwa Kades dilarang merangkap dua jabatan. Sebagai mana diatur dalam UU No 6 tahun 2004, pasal 29, huruf (a) sampai huruf (c) dan huruf (e) tentang larangan Kepala Desa.

" Kami sebagai warga Desa Capalulu merasa resah atas perlakuan Kades yang merangkap sebagai wartawan," pungkas Sahrul, kepada reportmalut.com, Rabu (12/06).

Mirisnya, tambah Sahrul, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kades tidak pernah diketahui oleh Camat Mangoli Tengah, Ismail Soamole, maupun Pemerintah Daerah (Pemda). Sedangkan Informasi terkait rangkap jabatan sebenarnya telah tercium oleh Camat. Hanya saja, pihaknya tidak menginvestigasi informasi tersebut secara detil.

" Olehnya itu, atas nama pemuda meminta kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) segera mengevaluasi kinerja Kades Capalulu selama ini, serta meminta Bupati secepatnya memecat M. Ali Umasangaji dari jabatannya sebagai Kades" tutup Sahrul.(KS).
Komentar

Berita Terkini