Komisioner KPU Sula |
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Samsul Bahri Teapon, saat di wawancarai oleh awak media Senin (17/6) menjelaskan bahwa dari partai peserta pemilu yang membuat gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK) yang telah di register yakni Partai Nasdem dan PKPI.
Samsul menambahkan, gugatan yang dilayangkan oleh pihak partai sendiri terutama berkaitan dengan masalah penggunaan hak pilih, perolehan suara dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara dari pihak KPU sendiri sudah mengumpulkan bukti-bukti yakni formulir DAA, DA1, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) disertai dengan menyusun kronologis untuk menjawab dalil gugutan tersebut.(KS)