-->
    |


Pemda Kepsul Akan Menetapkan Lokasi Sertifikasi Tanah Gratis


SANANA- Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Hendrata Thes, dalam waktu dekat akan melaksanakan Penetapan Lokasi (Penlok) untuk Sertifikat Tanah gratis di Desa-Desa.

Bupati menuturkan, wartawan harus ikut dalam kegiatan tersebut agar bisa memantau sehingga tidak terjadi pungutan terhadap masyarakat. "Pemerintah gunakan hak untuk fasilitasi, bisa dapat gratis nol rupiah, tapi cuman hanya satu kali untuk satu Desa," pungkas  Hendrata.

Bupati menyebutkan terkait dengan Penetapan Lokasi (Penlok) Sertifikat ini, jika masih terdapat pungut biaya, maka hal itu tidak bisa kecuali sudah melewati satu kali baru di kenakan biaya" tandanya.

Lanjut Bupati, untuk teman-teman wartawan, kalau ada informasi Sertifikat yang di pungut biaya maka secepatnya diinformasikan, karena hal itu merupakan pelanggaran pidana dan itu adalah hak rakyat, terkecuali kita menggunakan peraturan Bupati.

Seperti  peraturan Bupati Taliabu dan Bupati Halsel yang memakai SK Bupati untuk menetapkan pungutan biaya. Akan tetapi, untuk Sula tidak dipungut, ujarnya Bupati.

Kalau ada kepala desa yang pungut, saya minta teman-teman wartawan memasukkan informasi ke saya, dan oknum tersebut kita polisikan, karena itu haknya rakyat," tegas Bupati Kepsul. (KS)
Komentar

Berita Terkini