Ketua Pemuda Muhammadiyah Ternate Himbau Kaders Untuk Tidak Terlibat Aksi 22 Mei
TERNATE-Marno Wance, S.IP, M.I.P., Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Ternate
mengatakan bahwa isu nasional yang sedang menjadi sorotan saat ini adalah rencana aksi besar-besaran pada tanggal 22 Mei 2019 nanti. Awalnya aksi ini dinamakan Gerakan People Power. Namun kemudian diubah oleh Tokoh Nasional dengan sebutan Gerakan Kedaulatan Rakyat.
"Pertama-tama, saya selaku Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Ternate menyampaikan bahwa organisasi ini bersifat hierarkis dari pusat sampai daerah. Sampai saat ini himbauan dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah adalah melarang seluruh kader untuk turun aksi di tanggal 22 Mei 2019. Himbauan ini adalah bentuk kepatuhan PP Pemuda Muhammadiyah pada orangtua di PP Muhammadiyah yang telah menghimbau kepada warga Muhammadiyah untuk tidak terlibat dalam aksi 22 Mei tersebut." Paparnya.
Marno melanjutkan bahwa pengurus Muhammadiyah dan Pemuda Muhammadiyah di daerah telah melakukan pengkajian terkait boleh tidaknya kader persyarikatan ambil bagian dalam aksi itu.
"Materi yang dikaji adalah apakah Gerakan People Power atau Gerakan Kedaulatan rakyat ini murni gerakan rakyat ataukah gerakan politik yang polesannya adalah keputusan KPU tentang proses pemilihan presiden. Simpulan kami dalam kajian Pemuda Muhamamdiyah Kota Ternate, Gerakan People Power bukan lagi murni aksi untuk kedaulatan rakyat karena kontennya adalah mem-follow up proses pemilihan umum. Maka secara otomatis, aksi 22 Mei nanti itu adalah gerakan politik," Tegas Marno.
Hal ini yang membuat Pemuda Muhammadiyah Untuk Menenangkan seluruh Pengurus dan seluruh Kaders untuk kiranya tidak terlibat dalam gerakan aksi yang akan di lakukan pada Tanggal 22 Mei Nanti.
Marno menambahkan jika misalnya ini merupakan gerakan rakyat, kemauan rakyat Indonesia sendiri, maka akan terjadi huru-hara di mana-mana. Namun faktanya, keadaan negara masih aman-aman saja. Berarti gerakan ini bukanlah gerakan yang muncul dari rakyat.
"Proses pilpres 2019 dikatakan oleh Ketua KPU RI telah mengikuti prosedur yang sesuai dengan konstitusi negara. Maka hasil pilpres 2019 adalah hasil yang disetujui bersama oleh rakyat Indonesia yang dalam demokrasi berarti kesepakatan seluruh pihak. Ketika ada pihak tertentu yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum. Misalkan, dalam keputusan KPU RI ditemukan adanya kecurangan seperti proses penghitungan suara yang tidak sesuai maka disediakan tempat untuk melayangkan gugatan yaitu di Mahkamah Konstitusi." Bebernya.
"Demikian hasil pengkajian Pemuda Muhammadiyah Kota Ternate. Sampai sejauh ini Pemuda Muhammadiyah di seluruh daerah mendukung KPU RI dan mematuhi himbauan dari pusat untuk tidak terlibat dalam Gerakan People Power atau Gerakan Kedaulatan Rakyat 22 Mei 2019 karena ini adalah sebuah gerakan politik, bukan gerakan rakyat," tutupnya. (KS)