WNA Bisa Memiliki KTP Jika Memenuhi Persyaratan
SANANA- Warga negara Asing (WNA) tidak bisa membuat KTP, jika belum mengajukan Surat Izin Tinggal Tetap yang di keluarkan oleh Imigrasi dengan syarat keberadaan mereka di wilayah tertentu sudah mencapai 5 Tahun. Hal ini di sampaikan oleh Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula, Namri Alwi saat di temui awak media, Selasa (26/03)
Namri menjelaskan, WNA yang ingin membuat KTP harus membuat surat Izin Tinggal Tetap yang di keluarkan langsung oleh Imigrasi. KTP tersebut memikiki masa tenggang 5 Tahun yang disertai kolom keterangan kewarganegaraan. Berbeda dengan WNI yang berlaku seumur hidup.
"Bila mereka sudah memenuhi syarat terkait Izin Tinggal Tetap dari Imigrasi, maka kami dari Dukcapil akan memproses pembuatan KTP WNA tersebut. Akan tetapi, hingga kini belum ada satupun WNA terutama di Kepsul yang memasukan persyaratannya. Keberadaan WNA yang ada di kepsul bisa jadi mereka hanya menggunakan Visa ". terang Namri.
Terlepas dari itu, Namri mengatakan untuk data perekaman jemput bola, mulai dari Bulan Januari - Maret telah mencapai 900 orang. Di luar dari orang yang datang perekaman ke Kantor. " Data KTP Elektronik (E-KTP) dilakukan dengan perekaman jemout bola. Kami turun langsung ke kecamatan hingga ke desa-desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula. Tutupnya. (KS)