Pemda Sula Tidak Serius Mendaftarkan Masyarakatnya Ke Pihak BPJS
Sanana-Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara sampai sejauh ini belum mendaftarkan masyarakatnya ke pihak BPJS.
Kepala BPJS Kabupaten Kepulauan Sula Abdul Gani Kahar, Kepada Reportmalut (10/12) mengatakan, jika mengacu pada Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018, berarti Pemerintah Daerah wajib mendaftarkan seluruh penduduknya ke pihak BPJS, baik masyarakat tidak mampu maupun masyarakat mampu.
Untuk BPJS Kabupaten Kepulauan Sula sendiri masih sangat minim yang didaftarkan oleh pemerintah Daerah jika dibandingkan dengan Kabupaten/Kota yang lain. Seharusnya untuk tahun 2019 sudah ada tambahan peserta BPJS.
“ini Wajib dan mestinya dijadikan perhatian serius oleh Pemerintah Daerah karena ini program nasional, bisa dibayangkan jika masyarakat yang berkategori tidak mampu, misalnya dulunya mendapatkan BPJS dan sekarang tidak mendapatkan lagi. Ketika sakit baru diurus kembali dan mendapatkan kelas 3 yang tentu pelayanannya dikenakan iuran. Otomatis masyarakat tidak akan mampu olehnya itu “Hal ini yang harus diperhatikan oleh Pemerintah” tegasnya.
BPJS Kabupaten Kepulauan Sula sampai bulan Desember baru mengantongi 8701 jiwa yang didaftarkan oleh pemerintah Daerah dan ditotalkan dengan tanggungan Provinsi baru 9344 peserta, dan ini masih sangat jauh dari yang ditargetkan pemerintah Pusat sebagai program nasional.
Memasuki awal Januari tahun 2019 pihak BPJS sudah semestinya memiliki 92 Persen dari total populasi jumlah penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
“Saya harapkan pihak pemerintah dapat memperhatikan, karena ini regulasi yang mengatur bukan kita yang mengada-ada”.Tutupnya. (Hul).